.....di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), jumlah sumur minyak yang dimintakan izin ke pemerintah daerah tercatat ada 35 sumur, namun ternyata ada 185 sumur, dan yang berproduksi ada 92 sumur.....
Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Tanjung Jabung Barat, Jambi, Usman Ermulan berharap pemerintah pusat bisa lebih transparan tentang perizinan eksplorasi minyak dan gas di daerah.
Ia mencontohkan di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), jumlah sumur minyak yang dimintakan izin ke pemerintah daerah tercatat ada 35 sumur, empat di antaranya berproduksi.
"Namun, setelah kami survei, ternyata ada 185 sumur dan yang berproduksi ada 92 sumur. Jadi, banyak sumur sumur minyak yang tidak meminta izin ke pemerintah kabupaten," ujarnya di Jambi, Minggu.
Untuk itu, ke depan dia berharap pemerintah pusat tidak hanya transparan namun juga lebih memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perizinan minyak dan gas (migas).
Ia mengatakan, belum lama ini, dirinya menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) di Semarang, Jawa Tengah.
"Berbagai persoalan yang dialami daerah penghasil migas kami kemukaan di forum tersebut. Termasuk untuk menyatukan persepsi dalam rangka menghadapi sidang "judicial review" terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah yang juga mengatur tentang bagi hasil migas yang telah diajukan ke Mahkamah Konsultasi (MK)," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan FKDPM itu, selama ini bagi hasil di sektor migas dinilai tidak adil bagi daerah penghasilnya.
Hal itu, lanjut dia, terlihat dimana pada pasal 14 huruf e UU No. 33 Tahun 2004, penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah.
Sementara itu pada huruf f, penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari oleh daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemerintah daerah.
"Untuk itulah, kami dari seluruh daerah pengahasil migas di Indonesi mencoba agar aturan akan bagi hasil migas tersebut lebih adil bagi daerah," katanya.(T.KR-BS)
Editor : Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.