.....keterangan ketiga tersangka polisi berhasil mencatat sebanyak 36 lokasi pencurian yang tersebar di Kota Jambi......


Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsekta Jelutung berhasil menangkap tiga pelaku gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi sebanyak 36 kali di wilayah Kota Jambi selama satu tahun terakhir.

Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari di Jambi, Rabu mengatakan, ketiga pencuri kendaraan bermotor yang ditangkap tersebut adalah kelompok besar atau gembong yang selama beraksi berhasil menjarah 36 sepeda motor yang di berbagai sudut kota Jambi.

Ketiga pelaku sebagai gembong curamor yang berhasil ditangkap tersebut adalah Cindra Suryani (33) dan kakak beradik Trio Parlindo (16) pelajar SMK dan Randy (20).

Para pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Polsekta Jelutung menangkap lebih awal tersangka Cindra dalam kasus perampokan nasabah bank dan dari pengembangan kasus ini polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya Rio dan Randi.

Dari keterangan ketiga tersangka polisi berhasil mencatat sebanyak 36 lokasi pencurian yang tersebar di Kota Jambi.

Pengakuan dari tersangka wilayah yang mereka jarah adalah di Kecamatan Jelutung dan Telanaipura masing-masing melakukan sebanyak enam kali pencurian, Jambi Selatan dan Kota Baru masing-masing delapan kali pencurian.

Kemudian di kawasan Jambi Timur, Pasar dan Jambi Luar Kota masing-masing lima kali, dua kali dan satu kali dan hasil curiannya dijual ke penadah di Musi Banyu Asin (Muba) Sumatera Selatan senilai satu sepeda motor sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Uang hasil curiannya dibagi-bagi oleh orang tuan Rio dan Randi yang merupakan oknum TNI berinisial S yang diduga kuat terlibat kasus itu.

Barang bukti hasil jarahan ketiga pelaku di simpang di rumah Rio beralamat di Desa Talang Belido Kelurahan Kebun IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi.

Orang tua dari Rio dan Randri yang merupakan oknum Babinsa (TNI) berinisial S (40) berpangkat Kopral Kepala diduga kuat terlibat dalam kasus ini sebagai peran membantu memasarkan hasil kejahatan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUKP," kata Bastari Yusuf.

Sedangkan Polsekta Jelutung telah minta kepada Kapolresta Jambi untuk menyurati Pom TNI guna menangani kasus oknum tersebut yang berdasarkan keterangan ketiga tersangka diduga kuat terlibat kasus ini.(T.N009)




: Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026