.....Pemegang izin HTI diminta segera menuntaskan tata batas untuk meningkatkan kepastian kawasan.....

Jakarta (ANTARA Jambi) - Sebanyak 30 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) mendapat surat peringatan dari Kementerian Kehutanan karena tidak melakukan kegiatan nyata di lapangan, termasuk penataan batas areal dan penanaman.

"Para pemegang izin HTI wajib melakukan kegiatan nyata di lapangan. Mereka yang tidak melakukannya terancam sanksi pencabutan izin," kata Pelaksana Tugas Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono di Jakarta, Minggu.

Peringatan itu dikeluarkan Kemenhut terkait luas penanaman HTI yang setiap tahun ditargetkan setidaknya 550.000 hektare. Tahun 2010, target tersebut tercapai 115 persen dan 80 persen tahun lalu.

Pada 2012, luas penanaman sudah mencapai 100.000 hektare atau 20 pesen dari target tahunan. Luas tersebut sesuai proyeksi karena penanaman terbesar akan terjadi saat musim tanam saat musim hujan.

Bambang menyatakan salah satu kendala dalam kegiatan penanaman adalah konflik lahan. Untuk itu, dia meminta pemegang izin HTI agar segera menuntaskan tata batas untuk meningkatkan kepastian kawasan.

Untuk mempercepat tata batas  pada areal IUPHHK, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahkan sudah mengirimkan Surat Edaran Menhut No. SE.1/Menhut-II/2012 tertanggal 21 Februari 2012 yang ditujukan kepada pemegang IUPHHK dan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Bambang mengatakan, sejak keluarnya edaran Menhut terjadi peningkatan proses tata batas, meski belum tuntas 100 persen.

Kegiatan tata batas yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), khususnya di Pulau Padang, Riau menjadi contoh yang paling baik.

"Mereka melakukan penataan partisipatif dengan melibatkan masyarakat setempat. Pola partisipatif seperti itu memang seharusnya dilakukan oleh semua pemegang IUPHHK," katanya.

Sementara Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin, mengatakan, pihaknya menjalankan ketentuan peraturan dan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk untuk target penanaman dan penetapan tata batas partisipatif di Pulau Padang.

RAPP menanam 500.000 pohon setiap hari atau setara dengan 150 juta pohon setahun.  Untuk memenuhi kebutuhan ini, perusahaan didukung Pusat Pembibitan yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Baserah, Pelalawan dan satellite nursery.  Kapasitas pembibitan ini mampu menghasilkan 200 juta bibit setiap tahun," jelas Kusnan.(A027)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026