Jambi (ANTARA Jambi) - Belasan perwakilan Orang Rimba yang bermukim di kawasan Terap, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mengadukan nasib mereka ke gubernur setempat karena merasa diintimidasi pihak perusahaan perkebunan karet yang beroperasi di wilayah pemukiman mereka.
Salah satu Temenggung Orang Rimba, Ngamal, usai pertemuan dengan gubernur di Jambi, Selasa, mengaku diintimidasi dan diusir dari lokasi yang selama ini menjadi wilayah mereka, tepatnya dalam kawasan kebun karet PT Wana Perintis wilayah Terap, Kecamatan Bathin XXIV. Dimana Kawasan ini dihuni 169 KK orang Rimba.
Menurut Tumenggung Ngamal, kawasan itu dahulunya merupakan hutan Orang Rimba yang merupakan tanah peranoon (tanah tempat melahirkan), tanah pusaron (tanah kuburan) dan tempat bebalai (pernikahan).
Pentingnya lagi, kawasan hutan itu merupakan sumber kehidupan Orang Rimba yang menyediakan hewan buruan serta berbagai tumbuhan buah dan juga hasil hutan lainnya.
Namun tiba-tiba saja pada tahun 2010, kawasan hutan berada di bawah penguasaan empat Tumenggung yaitu Tumenggung Nyenong, Ngamal, Menyurau dan Ngirang, beralih fungi menjadi kebun karet.
"Saat ini kami tidak bisa keluar, jalan sudah di tutup sama orang PT, ada jonder (kendaraan berat) yang menghalangi jalan kami. Kami bisa sampai ke Jambi setelah keluar masuk kebun karena menghindari jalan yang biasa kami lewati itu," kata Ngamal.
Kehadiran mereka ke Jambi untuk mengadukan persoalan yang mereka hadapi ke gubernur Jambi karena tekanan yang mereka alami sudah sangat berat.
"Kami tidak bisa lagi bawa hasil hutan kami keluar, kami juga tidak bisa bawa anak bini kami yang sakit untuk berobat ke puskesmas," ujar Ngamal.
Menurutnya, keadaan semakin memburuk sejak pekan lalu, ketika mereka sudah diusir dan dipaksa untuk meninggalkan lokasi kebun yang sejak tahun lalu sudah mereka kelola. Parahnya lagi, rumah-rumah Orang Rimba yang ada di dalam kebun karet ini sudah di robohkan pihak perusahaan.
"Orang perusahaan itu memasang seling di pondok kami, setelah itu ditarik menggunakan kendaraan berat dan langsung roboh," katanya.
Bahkan kata Ngamal, shelter yang dibangun TNI di wilayah Terap yang selama ini difungsikan sebagai rumah singgah untuk layanan kesehatan dan pendidikan bagi Orang Rimba juga tidak ditempati lagi karena diusir pihak perusahaan.
Ngamal berharap pemerintah turun tangan memberikan kepastian kawasan bagi Orang Rimba. Dia berharap perusahaan patuh dengan kesepakatan yang sudah dibuat tahun lalu. Dimana Orang Rimba berhak atas lahan 114 hektare di kawasan Wana Perintis sebagai bentuk ganti rugi dari hutan mereka yang sudah dihancurkan oleh PT Wana Perintis.
Jika dilihat konflik lahan yang melibatkan Orang Rimba di kawasan ini sudah berlangsung cukup panjang. Awalnya ketika ada pengalihan fungsi kawasan hutan di wilayah ini menjadi wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) Wana Perintis pada tahun 1996.
Semula tidak terlihat aktivitas yang mencolok di wilayah ini. Baru pada tahun 2010 perusahaan sudah menggandeng Family Raya Group dalam operasionalnya, melakukan 'land clearing' dan mengganti hutan dengan kebun karet.
Namun Orang Rimba tidak tinggal diam, berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan wilayahnya, tapi lagi-lagi Orang Rimba tidak sanggup melawan perusahaan. Awalnya hanya spot-spot hutan yang menjadi tanah pusaron (kuburan) Orang Rimba yang tidak diland clearing.
Orang Rimba tidak menerima hanya tanah pusaron saja yang disisakan, sebab hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka sudah beralih fungsi, sehingga Orang Rimba kesulitan untuk mendapatkan pasokan makanan.
Sebab itu, Orang Rimba menuntut ada ganti rugi lahan seluas 114 hektare dari 7.000 total konsesi Wana Perintis. Sesuai dengan aturan yang ada, maka ada skema kemitraan yang bisa di terapkan untuk menuntaskan persoalan konflik lahan ini.
Persoalan ini sempat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Kementiran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Sosial. Karena adanya kasus kematian beruntun di wilayah ini pada awal tahun 2015 lalu.
Sebagai penyelesaiannya, KLHK dan Kemensos menegaskan perlunya untuk memberikan ruang hidup dan sumber penghidupan bagi Orang Rimba. Sejumlah pertemuan pun di gelar baik yang dikoordinasikan oleh Kementrian Kehutanan maupun pihak kabupaten.
Dalam upaya penyelesaiaan itu Orang Rimba menuntut pengesahan 114 hektare kawasan kebun diserahkan kepada mereka. Kepastian ini disampaikan dalam rapat di aula rumah bupati Batanghari yang dihadiri langsung Dirjen Bina Usaha Kehutanan KLHK, Dirjen Sosial Kemensos, Bupati Batanghari, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, Orang Rimba dan WARSI pada 25 Maret 2015.
Setelah ada kata sepakat, Orang Rimba sudah mulai tinggal kawasan seluas 114 hektare itu. Namun belakangan ketika karet mereka sudah mau di sadap, perusahaan kembali berulah dengan mengusir Orang Rimba dari lokasi ini dan melakukan intimidasi.
"Mestinya perusahaan berpegang teguh dengan hasil rapat yang sudah disepakati. Kami menyesalkan perusahaan yang bersikap arogan dan melakukan intimidasi pada Orang Rimba," kata Antropolg KKI Warsi, Robert Aritonang Antropolog yang mendampingi Orang Rimba tersebut.
"Harusnya sesuai dengan program pemerintah untuk melakukan reformis agraria dan menyelesaikan konflik lahan terutama yang menyangkut masyarakat adat, pemerintah harus lebih tegas dan mendukung komunitas adat," katanya lagi.
Menurutnya, penyelesaian konflik sudah harus dimulai dari penyelesaian persoalan yang menyangkut dengan masyarakat adat yang berada pada posisi paling marginal.
"Negara harus hadir untuk Orang Rimba, karena mereka sangat lemah sehingga sangat mudah diintimidasi dan diusir, negaralah yang bisa membela mereka," ujar Robert.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola berjanji akan menindaklanjutinya dan mencarikan solusi secepatnya atas persoalan yang dihadapi Orang Rimba tersebut.
"Pada dasarnya saya ada untuk kepentingan masyarakat, sepanjang itu sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Lahan yang sudah diberikan kepada Orang Rimba akan diperjuangkan," kata Zola.
Dirinya menyayangkan terjadinya tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan perusahaan pada Orang Rimba. Menurutnya semua orang termasuk Orang Rimba berhak untuk rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya.
Zola juga mengatakan bahwa dirinya akan membicarakan lebih lanjut persoalaan ini bersama bupati Batanghari dan KLHK serta pihak terkait lainnya untuk melindungi hak-hak Orang Rimba.
