.....Kami minta perusahaan segera membayarkan THR, kalau bisa lebih awal, supaya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lebaran," kata Alamsyah.....
Jambi (ANTARA Jambi) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jambi minta perusahaan membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7, supaya dapat dimanfaatkan atau digunakan kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan lebarannya.
Sekretaris Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jambi Alamsyah di Jambi, Jumat, mengatakan, perusahaan diharuskan membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawan dan buruhnya paling lambat H-7.
"Kami minta perusahaan segera membayarkan THR, kalau bisa lebih awal, supaya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan lebaran," katanya.
Hal senada juga diutarakan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Royda Pane, perusahaan harus memenuhi kewajibannya membayarkan THR pada karyawannhya.
Karyawan atau buruh adalah roda penggerak perusahaan dalam berproduksi supaya bisa mendapat keuntungan.
Bila perusahaan memperlakukan buruh dan karyawannya dengan baik, seperti membayar THR tepat waktu atau sebelum waktunya, akan memberi semangat tersendiri bagi mereka untuk lebih giat bekerja.
"Bila perlu perusahaan memperlakukan lebih, seperti memberikan fasilitas mudik lebaran bagi karyawannya yang hendak pulang kampung, seperti banyak dilakukan perusahaan di Jawa," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) A Harris mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran pada perusahaan untuk segera membayarkan THR.
Disosnakertrans kota dan kabupaten juga sudah diperintahkan untuk mengawasi atau memantau pembayaran THR di perusahaan daerah mereka.
"Kami juga ingin THR dibayar tepat waktu bila perlu jauh-jauh hari sebelumnya, supaya dapat digunakan kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan lebarannya," kata Harris.(Ant)
: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.