.....Kalangan dunia usaha katanya masih ada pungli, sehingga mengganggu kemampuan peningkatan upah buruh. Perusahaan yang merasa dipungli, bisa melaporkan langsung ke 9949 ke kantor saya, 24 jam," kata Presiden.....

Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta pengusaha yang mendapat tekanan untuk membayar pungutan liar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berani melawan dengan melaporkannya kepada pihak terkait atau langsung ke Presiden.

"Kalangan dunia usaha katanya masih ada pungli, sehingga mengganggu kemampuan peningkatan upah buruh. Perusahaan yang merasa dipungli, bisa melaporkan langsung ke 9949 ke kantor saya, 24 jam," kata Presiden saat memberikan pengarahan kepada para gubernur, bupati, wali kota, Kapolda, dan Pangdam dari seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat.

Kepala Negara mengharapkan dengan terbukanya sumbatan ekonomi berupa berkurangnya ekonomi biaya tinggi, maka perusahaan dapat mewujudkan kesejahteraan pekerjanya.

"Bila itu semua bisa dilakukan semua akan mendapatkan manfaat. Saya sudah sampaikan pada tahun mendatang upah buruh membaik dengan catatan tidak terjadi upaya pemaksaan dan sweeping, bila ini terus berlangsung perusahaan tidak akan mungkin berkembang," kata Presiden.

Pada bagian lain pengarahannya, Presiden mengatakan, kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sudah jelas yaitu memastikan buruh mendapatkan upah yang layak dan mendapatkan keadilan.

"Khusus untuk mengatasi masalah perburuhan, posisi pemerintah jelas atas masalah ini, upah dan kesejahteraan buruh memang harus semakin menngkat dan makin layak, itu kewajiban moral kita, era buruh murah dan tidak dapatkan keadilan sudah usai," kata Presiden.

Kepala Negara menegaskan semua pihak baik perwakilan pengusaha maupun buruh harus duduk bersama dan membicarakan masalah upah dan juga ketenagakerjaan.

 "Semua silakan dibicarakan dengan baik utamanya bipartit, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," kata Presiden.

Kepala Negara meminta kepada kalangan pengusaha untuk memenuhi permintaan buruh terkait pengupahan sepanjang permintaan buruh wajar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya perusahaan. Di lain pihak, buruh juga harus menunjukkan etos kerja yang baik.

"Tuntutan buruh yang masuk akal dan kemampuan perusahaan harus dipenuhi. Buruh juga perlu menjaga disiplin dan produktivitasnya, dan tidak melakukan sweeping atau menganggu pekerjaan di perusahaan. Itu tidak dibenarkan, dan Polri memiliki tugas dan tanggung jawab mencegah pemaksaan seperti itu," tegas Presiden.

Kepala Negara meminta bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan hendaknya bisa meminta bantuan pemerintah sehingga bisa bersama-sama memecahkan masalah tersebut.

"Bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan, lakukan pembicaraan dengan jajaran pemerintah, pemerintah juga harus mau tanggapi untuk dapatkan solusi yang baik dan adil bagi buruh, bagi perusahaan sehingga menguntungkan kedua pihak," kata Presiden.(Ant)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026