.....Seberat dan serumit apa pun, jika aparat penyidik meminta pasti kami akan sediakan tenaga auditor," tegas Mardiasmo.....
Jakarta (ANTARA Jambi) - Asosiasi Auditor Forensik bertekad memangkas tindak pidana korupsi, sekaligus merupakan dedikasi mulia untuk memperbaiki posisi Indonesia yang belakangan ini masih berada diperingkat 100 dari 180 negara terkorup dunia.
"Ini target dari kehadiran Asosiasi Auitor Forensik Indonesia," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo di Jakarta, Kamis, usai membuka Musyawarah Nasional pertama berdirinya asosiasi tersebut.
Sebagai asosasi yang baru lahir, pihaknya mengaku belum layak untuk disandingkan dengan maraknya pertumbuhan tindak kejahatan tersebut, karena jumlah anggota auditor forensik saat ini hanya sekitar 130 orang, termasuk 103 orang di antaranya mengabdi di BPKP, sementara bentuk dan modus kejahatan tersebut belakangan kian luas dan rumit.
"Target dengan pendekatan kuantitatif masih harus menunggu perjalanan waktu. Namun secara kualitatif pasti akan bermuara memperbaiki peringkat Indonesia dalam perbaikan peringkat penilaian negara terkorup itu," tegas Mardiasmo yang juga dikenal sebagai guru besar di Universitas Gajahmada.
Menyinggung masih terbatasnya jumlah auditor forensik di Indonesia, selama ini masih berkisar kepada masalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi auditor forensik.
Ketika ditanya tentang masih seringnya perselisihan tafsir antara auditor dengan pihak yang menjadi obyek audit hingga berbuntut sampai ke pengadilan, Mardiasmo meluruskan terlebih dahulu tentang posisi seseorang auditor.
"Kami hanya dalam posisi pemberi bantuan untuk menghitung kerugian negara, sementara untuk proses penyidikan tetap berada dalam wewenang aparat penegak hukum," katanya, menunjuk sebuah kasus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai contoh bentuk pemberian bantuan kepada kejaksaan dalam perkara gugatan Indosat.
Untuk memenuhi permintaan bantuan tersebut, bagi pemberi bantuan seperti BPKP tidak mudah untuk menugaskan tenaga auditornya, karena harus melalui proses dan standar yang jelas dengan terlebih dahulu mencermati kasus melalui gelar perkara.
"Seberat dan serumit apa pun, jika aparat penyidik meminta pasti kami akan sediakan tenaga auditor," tegas Mardiasmo.
Musyawarah Nasional pertama yang diikuti para auditor forensik seluruh Indonesia itu, merupakan tindak lanjut dari sebuah gagasan dua tahun lalu yang diinisiasi oleh BPKP, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membentuk wadah asosiasi tersebut.(Ant)
Pewarta: Miskudin Taufik: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.