Jakarta (ANTARA) - DPR RI melalui Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Baca juga: YLKI: Kenaikan tarif BPJS harus diikuti reformasi pengelolaan
Soepriyatno juga menyampaikan kesimpulan lainnya yakni Komisi IX dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Kedua komisi DPR RI itu juga pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Beberapa kesimpulan lainnya yang dihasilkan dalam Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI antara lain perbaikan sistem pelayanan kesehatan, managemen iuran, penyelesaian penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, dan sebagainya.
Rapat Gabungan tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris, dan sejumlah pejabat terkait.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun.
Baca juga: KSPI akan gelar aksi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat