......Pemberitaan yang mengaitkan PDI Perjuangan dengan Partai Komunis Tiongkok itu dianggap melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik"......
Jakarta (ANTARA Jambi) - Dewan Pers akhirnya memutuskan bahwa pemberitaan TV One yang menyebut PDI Perjuangan terkait dengan komunis telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, bahkan televisi swasta tersebut diminta meminta maaf kepada pengadu dan pemirsa.

Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di kantor Dewan Pers,  Jakarta Pusat, Jumat, yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Pengaduan Dewan Pers Ridlo Eisy dan dihadiri Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto, Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis.

Pemberitaan TV One yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik ada dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi Senin (30/6) pukul 07.40 WIB dan Berita Pemilu yang tayang Rabu (2/7) pukul 13.40 WIB. Pemberitaan yang mengaitkan PDI Perjuangan dengan Partai Komunis Tiongkok itu dianggap melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, dalam putusannya, Dewan Pers mewajibkan TV One untuk meminta maaf kepada DPP PDI Perjuangan dan pemirsa serta memberikan hak jawab kepada partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Dalam persidangan itu, TV One juga diminta berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik lagi pada pemberitaan-pemberitaan berikutnya.

PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa.

TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab.

"Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," katanya.

Ia mengatakan, pemberitaan TV One yang menyebut PDI Perjuangan terkait komunis jelas tuduhan keji gaya Orde Baru. PDI Perjuangan adalah partai nasionalis yang konsisten dengan ideologi Pancasila sebagai azas partai dan sekaligus sebagai dasar dan ideologi negara.

"Meski demikian, Basarah yang juga anggota Komisi III DPR berharap kesepakatan itu tidak diingkari oleh pihak TV One. Kita sepakat cukup sampai Dewan Pers saja," katanya.(Ant)

Pewarta: Syaiful Hakim
: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026