......KUR seharusnya memiliki konsep dan skema khusus untuk koperasi, jangan memposisikan koperasi sebagai lembaga 'channeling' yang sama dengan yang lain......Jakarta (ANTARA Jambi) - Suksesi orde lebih sering diartikan sebagai perubahan dalam banyak hal, sebab umumnya pemimpin baru ingin memperbarui apapun yang ada sehingga apa saja peninggalan rezim lama seperti tak ingin dipertahankan.
Serupa dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirintis pemerintahan SBY sejak 2007. Saat pemerintahan berganti, KUR sempat dimoratorium untuk dievaluasi.
Pemerintah Jokowi-JK memang pada akhirnya melanjutkan KUR dengan sejumlah catatan, bahkan yang layak diapresiasi karena tidak kemudian mengubah nama kredit tersebut.
KUR memang dievaluasi, tapi namanya tak diubah, hanya ia ingin dikesankan bebas dari citra produk peninggalan rezim lama.
Pemerintah Jokowi-JK, misalnya, memberikan dua syarat khusus bagi perbankan yang ingin kembali menyalurkan KUR, yakni tingkat Non-Performing Loan (NPL) di bawah lima persen dan membangun sistem "online" atau daring (dalam jaringan) dengan perusahaan penjaminan.
Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan bagi perbankan yang berminat untuk menjadi bank pelaksana KUR mikro harus memenuhi syarat khusus.
"Tingkat NPL KUR yang lalu harus di bawah 5 persen per Desember 2014, dan harus membangun sistem 'online' dengan perusahaan penjaminan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila syarat di atas dapat dipenuhi dan berminat sebagai bank pelaksana KUR mikro maka perbankan dipersilakan segera mengirim permohonan untuk diproses lebih lanjut ke komite kebijakan.
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, pemerintah memang membuka peluang bagi perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kembali menyalurkan KUR.
Jika tahun lalu semua BPD secara otomatis menjadi penyalur KUR maka mulai tahun ini ketentuan tersebut tidak berlaku setelah KUR mengalami evaluasi.
Namun, pemerintah masih membuka peluang bagi BPD untuk menjadi penyalur KUR dengan sejumlah persyaratan.
"Adapun bank yang berpotensi sebagai bank pelaksana KUR ada 14 bank," ucapnya.
Ke-14 bank itu yakni PT Bank Syariah, PT Bank Nagari, BPD Aceh, BPD Riau Kepri, BPD Sumsel Babel, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Bali, BPD NTT, BPD NTB, BPD Kalbar, BPD Kalsel, BPD Kalteng, dan BPD Jambi.
Keputusan Komite Kebijakan soal pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah pada 13 Mei lalu memutuskan plafon pinjaman KUR ditetapkan untuk usaha mikro maksimal Rp25 juta.
Pada tahap awal bank pelaksana KUR mikro adalah Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri dengan dua perusahaan penjaminan Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.
Akses Khusus
Meski telah ada evaluasi namun pada praktiknya KUR dianggap belum pro-koperasi. Menurut Ketua Bidang Usaha Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Iwan Setiawan koperasi seharusnya mendapatkan akses khusus dalam program KUR.
"KUR seharusnya memiliki konsep dan skema khusus untuk koperasi, jangan memposisikan koperasi sebagai lembaga 'channeling' yang sama dengan yang lain. Dalam koperasi ada asas sosial dan ekonomi yang harus dipertimbangkan sekaligus," tutur Iwan Setiawan.
Iwan yang juga Ketua Umum Koperasi Sejahtera Bersama Bogor itu berpendapat, jika koperasi mendapatkan akses khusus dalam program KUR maka banyak keuntungan yang bisa sekaligus didapatkan.
Dana KUR yang disalurkan kembali dari koperasi akan digunakan untuk memperkuat anggotanya yang sebagian besar pelaku usaha mikro.
"Selama ini pelaku usaha mikro juga kerap kali kesulitan melengkapi persyaratan mengakses KUR ke bank, jadi kalau diarahkan ke koperasi persyaratan bisa lebih sederhana dan kami bisa melatih mereka jika sudah 'bankable' untuk mengakses dana ke bank," ujarnya.
Selain itu, KUR channeling melalui koperasi juga akan mendorong masyarakat untuk berkoperasi karena koperasi hanya akan melayani dan menyejahterakan masyarakat anggotanya.
Namun pada praktiknya kini, meski ada skema khusus KUR untuk channeling tetapi belum cukup menguntungkan dan kompetitif bagi koperasi.
"Pada praktiknya belum banyak anggota Askopindo yang mengakses KUR, padahal perkuatan modal khususnya bagi koperasi simpan pinjam sangat diperlukan," katanya.
Tahun lalu untuk KUR linkage program khususnya untuk lembaga keuangan termasuk koperasi dan lembaga ventura, suku bunga yang diberikan sebesar 14 persen pertahun dengan plafon kredit sampai dengan Rp2 miliar.
Tahun ini KUR mikro mengalami evaluasi dengan plafon Rp25 juta, bunga turun menjadi 21 persen dari 22 persen, dan bank pelaksana sementara BRI, Mandiri, dan BNI serta beberapa BPD yang NPL-nya di bawah 5 persen.
Kuota Sektor
Usulan lain terkait KUR pun kemudian bermunculan. Salah satunya, Pemerintah diminta untuk menerapkan kebijakan kuota sektor untuk KUR agar program itu mampu secara konkret mendukung target pembangunan.
"Idealnya kebijakan kuota sektor diterapkan pada KUR agar bank tidak hanya bermain di sektor perdagangan yang selama ini memang sudah dianggap sebagai sektor yang paling menggiurkan," imbuh Ketua Umum Asosiasi Kader Sosial Ekonomi Strategis (Akses) Suroto.
Ia mengemukakan, jika kebijakan kuota tidak diterapkan maka program KUR mungkin saja tidak mendukung pencapaian program pemerintah, misalnya, dalam hal ketahanan pangan.
Padahal, menurut dia bank-bank yang ditunjuk sebagai bank pelaksana adalah bank BUMN yang seharusnya berperan sebagai agen pembangunan.
"Kebijakan ini memperlihatkan bahwa Pemerintah tidak kuat negosiasinya ketika menghadapi tekanan pemegang saham swasta di bank BUMN yang tujuannya mengejar keuntungan," tukasnya.
Program KUR sejak akhir tahun lalu sempat dimoratorium untuk kepentingan evaluasi hingga diluncurkan kembali pada Mei 2015.
Sebelumnya program KUR sempat dianggap kurang tepat sasaran, karena banyak diantaranya diakses oleh pengusaha yang sudah bankable dengan plafon yang terlalu besar.
Suroto menilai batasan plafon baru Rp25 juta dan diberikannya penjaminan lebih tinggi untuk prioritas sektor pada usaha pertanian dan perikanan dibandingkan sektor perdagangan itu sudah baik.
"Hanya saja yang akan terjadi nanti bank pasti akan tetap mencairkan prioritas pada sektor yang dianggap rendah risiko karena tidak ada batasan kuota sektor," tuturnya.
Hasil evaluasi lain terhadap KUR berupa pemangkasan suku bunga dari 22 persen menjadi 21 persen dinilainya masih terlalu tinggi.
"Dalam praktiknya suku bunga efektif bisa lebih dari itu di lapangan. Idealnya kalau mau menolong usaha kecil sebaiknya suku bunganya sekitar 18-19 persen pertahun," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sebetulnya program KUR ini juga bisa dimodifikasi.
Ia berpendapat seharusnya KUR bisa dibentuk dalam dua format yakni format yang dikelola melalui bank dan format koperasi sehat yang ditujukan untuk prioritas usaha pangan anggotanya melalui basis koperasi pertanian dan perikanan.
"Jadi ada insentif untuk koperasi yang sekaligus bisa digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kembali peran penting koperasi," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perbankan pelaksana KUR karena jika Pemerintah bisa mengefektifkan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan, maka Indonesia tidak perlu lagi bank khusus pertanian, perikanan, atau UKM. (Ant)
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi: Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.