......Pemekaran daerah otonom baru guna memperpendek rentang kendali pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik......
Ambon (ANTARA Jambi) - Keputusan bersama Gubernur dan DPRD Maluku yang telah menetapkan 13 daerah otonom baru (DOB) sebagai persiapan pemekaran untuk diteruskan ke pemerintah, membawa angin segar bagi masyarakat di kawasan yang minim sarana infrastruktur dasar itu.

Kabupaten/kota yang telah diusulkan baik oleh pemkab/pemkot maupun kelompok masyarakat kepada DPRD dan gubernur terdiri dari calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kepulauan Kei Besar, Aru Perbatasan, Tanaimbar Utara, Seram Utara Raya, Jasirah Leihitu, Kabupaten Talabatei, serta calon Kabupaten Buru Kayeli.

Kemudian calon Kota Bula, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, serta calon DOB kawasan khusus Kepulauan Banda.

Setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap persyaratan yang dikehendaki sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, baik yang dilakukan legislatif maupun eksekutif, maka yang baru memenuhi syarat adalah dua calon persiapan kabupaten yaitu Kepulauan Kei Besar dan Aru Perbatasan ditambah calon daerah kawasan khusus Kepulauan Banda.

"Tiga daerah ini telah memenuhi persyaratan dasar maupun persyaratan administratif sehingga dikeluarkan keputusan bersama antara DPRD Maluku dengan gubernur tentang penetapan 13 daerah persiapan yang masuk desain besar penetapan provinsi di Maluku," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae.

Kondisi ini menggambarkan adanya kerelaan serta kebesaran hati pimpinan dan anggota DPRD bersama kepala daerah kabupaten induk terutama Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Daerah lain yang belum mendapatkan rekomendasi bupati dan DPRD sesuai ketentuan UU adalah Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Maluku Tengah.

Sikap DPRD bersama kepala daerah kabupaten induk seperti inilah yang sempat memancing aksi demonstrasi masyarakat Seram Utara dan berujung pengrusakan serta pembakaran kantor camat dan penginapan tahun lalu.

Meski pun demikian, menurut Edwin, setelah dilakukan pembahasan terhadap usulan calon daerah otonom baru dimaksud, maka 13 daerah persiapan ini layak untuk dimasukkan dalam keputusan bersama DPRD Provinsi Maluku dengan Gubernur Maluku tentang calon daerah persiapan yang masuk dalam "grand design" penataan daerah provinsi.

"Pemekaran daerah otonom baru guna memperpendek rentang kendali pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik, namun ternyata beum mampu menjawab tujuan pemekaran itu sendiri yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Edwin.

Kondisi ini sudah dibuktikan dengan dengan adanya hasil evaluasi Kemendagri terhadap DOB di mana sebagian besar di antaranya belum mampu tumbuh dan berkembang sesuai seperti yang diharapkan.

Bahkan digambarkan bahwa sebagian besar daerah otonom baru hanya menambah beban anggaran pemerintah, terutama bila daerah itu tidak mampu menciptakan kesejahteraan lewat belanja yang diberikan lewat APBN.

Pemekaran daerah, kata Edwin, disinyalir lebih didorong oleh faktor politik dan perburuan oknum elite nasional dan lokal, juga para birokrat yang haus akan jabatan untuk bagaimana membagi kue kekuasaan dan tidak didasarkan pada faktor-faktor objektif yang mengharuskan suatu daerah dimekarkan.

"Setelah terjadi pembentukan daerah otonom baru dan program pemerintah serta pembangunan dan pelayanan publik dilakukan, ternyata rakyat masih tetap miskin," tegas Edwin.

Kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masih tetap rendah, kapasitas aparatur daerah masih tetap lemah bahkan lebih banyak yang korupsi serta daya saing yang rendah.

Hal ini menunjukkan bahwa tujuan pemekaran daerah otonom baru ternyata tidak mencapai hasil yang diinginkan.

"Oleh karenanya, dari hasil evaluasi terhadap perkembangan daerah otonom baru maka persyaratan pembentukan daerah otonom baru semakin diperketat dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU dimaksud bahwa pemekaran daerah kabupaten/kota tidak serta merta menyebabkan daerah itu menjadi daerah otonom baru, tetapi harus melalui tahap pembentukan daerah persiapan dan akan dievaluasi apakah layak ditetapkan atau tidak.

Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar mencakup kewilayahan dan kapasitas daerah di mana terdapat sekian indikator yang harus diukur serta parameter yang dipenuhi.

Selain itu persyaratan administrasi pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota serta persetujuan bersama DPRD provinsi bersama gubernur.

Dia menjelaskan, semakin banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, menunjukkan bahwa pembentukan daerah persiapan pemekaran harus dilakukan secara baik dan benar serta memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan UU.
    
Duduk Bersama

Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan, setiap kepala daerah baik bupati atau wali kota bersama DPRD yang tidak mau memberikan rekomendasi untuk pemekaran sebuah wilayah, harus diajak duduk bersama untuk berbicara secara baik.

Sangatlah berdosa bagi setiap bupati dan DPRD yang tidak mau memberikan rekomendasi dan melepaskan wilayahnya menjadi sebuah daerah persiapan otonom baru.

Menurut Said Assagaff, saat ini pemprov bersama DPRD telah menetapkan keputusan bersama mengenai 13 calon daerah persiapan yang masuk dalam desain besar penataan daerah ini, selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah untuk diakomodasi dalam desain besar penataan daerah secara nasional.

Pemenuhan persyaratan yang perlu mendapat perhatian serius adalah batas wilayah yang harus dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sesuai aturan Undang-Undang.

Hal ini perlu ditegaskan mengingat masalah batas wilayah sering menjadi pemicu konflik antara daerah induk dengan daerah otonom baru sebagai akibat dari pebentukan daerah yang tidak disertai penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan dengan menggunakan kaidah-kaidah pemetaan.

Sehingga akhirnya berimplikasi pada terganggunya proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di daerah.

Khusus untuk calon daerah otonom baru yang secara resmi diusulkan dan disampaikan ke DPR RI, DPD RI serta pemerintah dengan ditetapkannya UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka seluruh persyaratan pembentukan daerah harus disesuaikan.

Tiga daerah dimaksud adalah calon Kabupaten Kepulauan Terselatan, calon Kabupaten Gorom-Wakate, dan calon Kabupaten Seram Utara Raya.

"Pemprov akan menegaskan ke pemda dan DPRD kabupaten/kota agar segera melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pembentukan daerah persiapan terutama untuk masalah administratif, persetujuan bersama DPRD dengan bupati daaerah induk," tandas Said Assagaff.

Dorong Kesejahteraan

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Shaverius Thedeus Welerubun menyambut positif keputusan bersama DPRD provinsi dengan Gubernur Maluku yang telah merekomendasikan calon Kabupaten Kei Besar sebagai daerah persiapan otonom baru agar bisa mendorong kesejahteraan rakyat.

"Kami bersama pemerintah kabupaten dan seluruh rakyat, terutama di Kei Besar  menyambut baik dorongan eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi untuk mempercepat proses pemekaran wilayah," katanya.

Calon Kabupaten Kei Besar merupakan salah satu dari 13 daerah otonomi baru di Maluku yang telah memenuhi persyaratan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, baik persyaratan dasar maupun administrasinya.

Menurut Shaverus Thedeus, ibu kota calon Kabupaten Kei Besar akan berada di Elat, yang merupakan salah satu kota kecamatan tertua di Maluku dan didukung dengan empat kecamatan definitif yang sudah ada.

"Ide pembentukan calon kabupaten ini kami cetuskan saat menyampaikan pidato politik pada peringatan hari ulang tahun Kabupaten Maluku Tenggara pada Desember 2014 lalu dan mendapat tanggapan positif bupati," ujarnya.

Sebagai tindak lanjutnya, DPRD Malra pada masa sidang kedua 2015 membentuk panitia khusus (Pansus) pemekaran Kabupaten Kei Besar.

Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malra, kata Saverius Thedeus, kemudian melakukan rapat paripurna terbuka di Elat, Kei Besar yang dilanjutkan dengan deklarasi pemekaran wilayah.

Bila semua kepala daerah bersama pimpinan dan anggota DPRD berjiwa besar dan mau bermurah hati seperti yang dilakukan Pemkab-DPRD Kabupaten Maluku Tenggara serta Kabupaten Kepulauan Aru, sudah pasti proses pengusulan DOB akan berjalan baik tanpa harus dibarengi reaksi berlebihan di masyarakat. (Ant)

Pewarta: Daniel Leonard
: Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026