......Kualitas kepemimpinan kepala daerah dan politik anggaran pemerintah......
Jakarta (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Daerah RI menyebut dua hambatan percepatan pembangunan daerah yakni kualitas kepemimpinan kepala daerah dan politik anggaran pemerintah.

"Itu dua sumber persoalan. DPD ingin dua hambatan itu teratasi untuk mendorong pembangunan daerah," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad pada 'Press Gathering' DPD RI dalam diskusi "Peran DPD RI Dalam Mendorong Pembangunan Daerah", di Lombok, NTB, Jumat.

Hadir pula pada acara itu Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto serta sembilan anggota DPD RI yakni Parlindungan Purba (Sumut), Novi Chandra (Sumbar), Abdul Gafar Usman (Riau), Habib Ali Alwi (Banten), Fahira Idris (DKI Jakarta), Bambang Sadono dan Ahmad Muqowam (Jateng), Baiq Diah Ratu Ganefi (NTB), dan Ajieb Padindang (Sulsel).

Pada acara itu juga disepakati pembentukan Forum Senggigi sebagai wadah komunikasi antara DPD RI dengan kalangan redaktur pelaksana media massa.

Farouk mengatakan bahwa DPD sangat peduli pada peningkatan kualitas kepala daerah agar mampu memimpin pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing secara baik.

Farouk yang berasal dari NTB menyebutkan telah memperjuangkan memasukkan uji kompetensi pada calon kepala daerah dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ia mengatakan meskipun ketentuan tersebut belum berhasil masuk dalam ketentuan perundang-undangan, namun DPD sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk tetap memperhatikan kualitas calon kepala daerah.

"Semangat meningkatkan kualitas kepala daerah jangan sampai luntur," ucapnya.

Hambatan lainnya, menurut Farouk, adalah soal politik anggaran dari Pemerintah Pusat yang belum besar bagi pemerintah daerah.

"Dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah terus didorong agar benar-benar seimbang," ujarnya.

Sementara dalam kelembagaan DPD, kata Farouk, DPD terus memperkuat kewenangan dalam tata kenegaraan.

Ia mengatakan sudah ada keputusan MPR untuk memperkuat kelembagaan DPD.

Penguatan itu, kata Farouk, misalnya, melalui amendemen UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan Ahmad Muqowam menambahkan bahwa DPD telah sepakat mengubah tata tertib DPD. (Ant)

Pewarta: Budi Setiawanto
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026