Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Provinsi Jambi merancang empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan  inisiatif anggota legislatif setempat.  
    
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap di Jambi, Kamis, menjelaskan empat  rancangan Perda itu yakni tentang pengamanan bandara, pengembangan UKM dan koperasi, terkait dengan tata kelola air tanah dan  Perda penanggulangan bencana.

"Ini baru diusulkan komisi, nanti ada tanggapan dari fraksi. Kalau memang nanti memenuhi syarat akan dibentuk pansus masing-masing," katanya menjelaskan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Nasri Umar mengatakan, usulan Ranperda pengamanan bandara itu terkait keamanan bandara yang hubungannya dengan pemukiman sekitar bandara.

"Misalnya ada dua batang kelapa yang menganggu penerbangan diminta untuk ditebang, tapi warganya minta ganti rugi, padahal ini menganggu. Karena tidak ada Perda Satpol PP tidak bisa menindak. Inilah yang akan kita buat," kata Nasri.

Tidak hanya soal itu, Ranperda juga akan mengatur mengenai ketinggian bangunan di daerah sekitar. Seperti bangunan rumah dan tower.

Anggota Komisi II DPRD, Supriyanto mengatakan, Ranperda soal pengembangan UKM dan koperasi ini terkait dengan upaya pemerintah melindungi lembaga mikro ini itu. Termasuk soal permodalan dan lain-lain.

"Apalagi dengan kondisi sawit dan karet murah. Kita berharap UKM dan koperasi mendapatkan perhatian khusus lewat Perda yang akan kita buat, sehingga ada payung hukumnya," kata Supriyanto.

Anggota Komisi III Bustami Yahya mengatakan, Ranperda soal tata kelola air yang diusulkan itu terkait dengan pemanfaatan sumur bor.

Selama ini, kata dia belum ada aturan yang jelas yang menjadi payung hukum soal penggunaan sumur bor. Padahal dampak pembuatan sumur bor terhadap lingkungan sangat besar, apalagi di wilayah-wilayah kultur tanah yang rawan.

"Terutama jika digunakan untuk industri dan hotel, biasanya kedalamannya sampai ratusan meter. Ini bisa membuat cekungang di bawah tanah, jika tidak diatur ini bisa merusak," kata Bustami.

Untuk industri biasanya dilakukan oleh pabrik kelapa sawit untuk tujuan perebusan dan tentu ada nilai ekonomisnya. Seharusnya pemanfaatan sumber daya air untuk tujuan tersebut harus ada retribusinya dan berpeluang menambah PAD.

Sebab itu, diharapkan ke depan perusahaan maupun perorangan tidak lagi sesuka hati membuat sumur bor dan harus ada rekomendasi dari tenaga ahli seperti ESDM, terkait kelayakannya dan kemungkinan dampak lingkungannya.

Sementara itu, anggota Komisi IV Gusrizal mengatakan, Ranperda penanggulangan bencana yang dirancang pihaknya itu terkait dengan kewenangan provinsi soal pemberian bantuan bagi korban bencana.

"Selama ini bantuan selalu berdasarkan keputusan gubernur, jadi nanti jangan sampai satu rumah yang terbakar provinsi juga yang mengeluarkan bantuan. Jadi peran kabupaten/ kota dan provinsi terhadap bencana harus jelas," kata Gusrizal. (Ant/adv)


Pewarta: Dodi Saputra
Uploader : Dodi Saputra

COPYRIGHT © ANTARA 2026