Jambi (ANTARA Aceh) - Hasil uji laboratorium terhadap emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Merangin yang berhasil diamankan Polda Jambi seberat 2,3 kilogram memiliki kadar emas 98,9 persen atau kualitas baik.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Sabtu, mengatakan hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Pegadaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi dinyatakan bahwa kandungan kadar emasnya mencapai 98,9 persen atau 23 karat.
"Kalau dipersentasekan kadar emasnya mencapai 98,9 persen yang artinya memiliki kandungan emas yang cukup kualitas baik," kata Wirmanto.
Hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih terus melakukan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka yang diamankan saat pengerebekan di lokasi pembuatan peleburan emas hasil Peti di Kabupaten Merangin.
Ketiga tersangka itu adalah Amrizal dan Nazarudin selaku pekerja pengolah emas serta M Zen selaku pemilik.
Sementara itu terkait tangkapan kedua terhadap emas hasil Peti di Kabupaten Sarolangun seberat 4,1 kg, oleh pihak penyidik Polda Jambi dalam waktu dekat juga akan melakukan uji laboratorium terkait kandungan kadar emas tersebut.
"Direncanakan uji laboratorium untuk barang bukti emas di Kabupaten Sarolangun akan dilakukan pada Minggu depan dan termasuk pemeriksaan ahli," kata Wirmanto.
Diberitakan sebelumnya, 2,3 kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Sedangkan untuk kasus 4,1 kg emas ilegal di Saralangun ada tersangkanya Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pewarta: Pewarta : Nanang MairiadiEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.