Jakarta (ANTARA Jambi) - Hakim tunggal I Wayan Karya pada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan akhir hari ini menolak
seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD
RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.
Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Praperadilan Irman Gusman ditolak
Rabu, 2 November 2016 15:16 WIB