Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov setempat sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagalistrikan sebagai solusi mengatasi masalah jaringan yang tak terjangkau PLN.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani di Jambi, Senin, mengatakan sesuai dengan lampiran UU 23 tahun 2014, ada enam kewenangan dibidang kelistrikan yang menjadi wewenang Pemprov. Diantara kewenangan perizinan, pengelolaan kelistrikan oleh BUMD, swasta/pihak ketiga, pengaturan voltase, gardu dan pembangkit listrik mikro hydro.

"Kita sudah konsultasi ke Kemendagri terkait Perda Ketenagalistrikan yang digagas DPRD ini dan dibolehkan dilakukan oleh Pemprov sejalan dengan UU 23 tahun 2014. Ini juga sudah kita lakukan kajian kesejumlah kabupaten yang memiliki potensi kelistrikan. Seperti Tebo, Bungo, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur," katanya usai hearing bersama DPRD.

Dijelaskannya, sejalan dengan kewenangan kelistrikan yang dikembalikan ke provinsi, maka Perda ketenagalistrikan yang ada di kabupaten/kota gugur dengan sendirinya.

"Kabupaten/kota tidak boleh lagi membuat perda ketenagalistrikan karena sudah menjadi domainnya provinsi. Perda yang sudah ada di kabupaten juga harus dicabut," katanya menjelaskan.

Menurut Jailani, poin dan urgensi dari pembuatan Perda Ketenagalistrikan inisiatif DPRD adalah sebagai solusi untuk mengatasi kendala-kendala kelistrikan yang dialami wilayah yang tidak terjangkau oleh PLN. Sekaligus mendorong BUMD atau pihak ketiga untuk menyediakan listrik bagi masyarakat.

Mengenai pengaturan tarif, Jailani mengatakan bahwa hal itu akan diatur dalam Pergub dengan tetap mengacu pada tarif dasar yang ditetapkan PLN.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Gamal Husein, mengatakan bahwa inti dari Perda tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kelistrikan ke wilayah yang tidak mungkin dijangkau oleh PLN.

"Jumlah penduduknya sedikit, dan jauh dari pembangkit dan gardu. Itu yang akan jadi sasaran," kata Gamal.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi Supriyanto, mengatakan Perda tentang ketenagalistrikan ini digagas karena melihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangkit listrik di Jambi cukup banyak.

Bahkan Bapemperda katanya sudah turun ke dua daerah, yakni Kabupaten Tebo dan Bungo untuk menggali masukan agar Perda yang dibuat bisa tepat dan sempurna.

"Kita punya SDA-nya. Mulai dari batubara, mikrohydro, geothermal dan PLTA yang bisa disuplai untuk tenaga listrik, tinggal kita atur bagaimana caranya," katanya.

Perda ini dibuat karena Jambi sampai saat ini masih mengalami kekurangan pasokan listrik. Tercatat masih 81 persen rasio listrik. Artinya masih banyak warga yang belum teraliri listrik.

Dengan munculnya Perda ini diharapkan pasokan listrik ke depan bisa teratasi. Nantinya melalui Perda ini akan mendorong pemerintah, BUMD hingga swasta untuk membangun pembangkit listrik di Jambi.

"Dalam Perda ini akan kita atur dan beri kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan investasinya dalam bidang listrik. Intinya Perda ini untuk mengatasi masalah itu," katanya menambahkan.





Pewarta: Dodi Saputra
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026