Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi, Defenson di Jambi, Minggu, mengatakan penggunaan E-KTP telah diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.
"Mengingat undang-undang dan peraturan di bawahnya sudah menyatakan E-KTP sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka kita sebagai bagian dari pemerintah juga wajib melaksanakan hal tersebut. Makanya kita terapkan itu," katanya.
Defenson menjelaskan, jika masyarakat yang sudah mengurus E-KTP namun belum dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asalnya, maka masyarakat cukup membawa surat keterangan dari pihak Dukcapil.
"Harus ada surat rekomendasi dari Kantor Dukcapil dari daerah asalnya terkait perekaman sidik jarinya dan itu bisa dilakukan menyusul sebagai syarat pengambilan paspor," katanya.
Jika saat pengambilan paspor tidak disertai surat rekomendasi maka Kantor Imigrasi katanya terpaksa tidak mengabulkan dan mengeluarkan buku paspornya.
Begitu juga jika memperpanjang masa aktif paspor, Defenson mengatakan masyarakat yang belum memiliki E-KTP juga harus meminta surat keterangan daei Dukcapil di daerah masing-masing.
"Sebab hingga saat ini banyak masyarakat yang belum merekam data E-KTP. Sebab itu tidak masalah jika hanya surat keterangan dari dinas," katanya menambahkan.
Pewarta: Dodi SaputraUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.