Berkas kedua tersangka pasangan sejoli pelaku penjambret mahasiswi itu masih dilengkapi untuk proses lebihlanjut ke Kejari Jambi, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani di Jambi, Kamis.
Penyidik Polresta Jambi masih memproses dan melengkapi berkas perkara kedua pelaku yakni IR dan kekasihnya JJ untuk dilengkapi agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna diteliti.
Kedua tersangka jamret tersebut masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Polresta Jambi, dipimpin Kompol Priyo Purwanto.
Dalam pemberkasan perkara untuk dua pasangan tersangka hukumannya berbeda-beda yakni tersangka IR dikenakan pasal 480 KUHPidana sedangkan kekasihnya JJ hanya dikenakan 365 KUHPidana.
Kejadian yang menimpa korban almarhumah Rozy Guzminar (30) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi itu terjadi pada Jumat 2 Desember lalu, korban tewas setelah sempat tarik menarik tas ketika kejadian dijambret oleh kedua pelaku IR dan JJ.
Atas kejadian itu dua pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (5/12) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana pelaku utama atau eksekutor Ibnu Ramadansyah berhasil dibekuk lebih dahulu di kawasan Talang Bakung.
Kemudian, kekasihnya yang juga ikut dalam aksi itu berhasil dibekuk polisi dan JJ merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Padang.***2***
(T.N009/B/M019/M019) 29-12-2016 16:41:52
Pewarta: Nanang Mairiadi: Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.