Penyegelan tersebut dilakukan tim Satpol PP Kota Jambi setelah melakukan penyisiran ke sejumlah warnet dan tempat hiburan malam di Kota Jambi dan akhirnya menyegel lima warnet pada Jum`at (18/5), kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Jambi, Said Faisal, Sabtu.
Pada kegiatan itu lima warnet yang di segel Sat Pol PP Kota Jambi adalah warnet Potlot, Fox Gaming, The Net, Cyber War dan Asparagus Net yang dianggap telah melanggar Perda.
"Warnet itu telah melanggar jam operasional karena masih buka dan beroperasi diatas jam 00.00 WIB," kata Said Faisal.
Kelima wanret tersebut kemudian juga terancam dicabut izinnya dan untuk sementara disegel guna penghentian kegiatan operasinya. Sebagimana diatur dalam Perwal Nomor 20 tahun 2013 rentang penyelenggaraan usaha warnet.
Sementara itu terkait dengan tempat hiburan malam, pihak Satpol PP Kota Jambi mengaskan akan mengagendakan khusus untuk melakukan penyisir dan pengecekan tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.