Jambi, Antaranews Jambi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muarabulian pada momen Hari Raya Idul Fitri 1439H mengusulkan 170 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi. 

"Dari 264 orang warga binaan, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ada 170 orang," kata Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas kelas II B Muarabulian, Budi Sutiyo di Muarabulian, Senin. 

Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya tersebut terdiri dari 128 orang narapidana kriminal umum, seperti pencurian dan pembunuhan. Dan 39 orang narapidana yang terkait dengan PP 99 tahun 2012. 

Budi Sutiyo mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan yang diusulkan terhadap warga binaan berkisar dari 15 hari sampai dengan satu bulan 15 hari. 

"Yang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi ada 3 orang," kata Budi Sutiyo. 

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut yakni narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Diantaranya narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama enam bulan. Selain itu hanya narapidana yang berkelakuan baik yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut. 

"Untuk narapidana dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan remisi, hal itu dikarenakan narapidana Tipikor tidak membayar denda subsider," kata Budi Sutiyo menambahkan. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) kelas II B Muarabulian Didik mengatakan, ada 29 anak binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya. 

"Yang telah diusulkan ada 29 orang dan 11 orang anak binaan masih dalam tahap pemenuhan syarat administrasi," kata Didik. 

Saat ini pihak Lapas kelas II B Muarabulian dan LPKA kelas II B Muarabulian masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Jambi Kemenkumham RI terkait warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan usulan tersebut.***

 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026