Jambi (Antaranews Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menunda persetujuan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 16 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW ditunda untuk dibahas hingga masa sidang selanjutnya," kata juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batanghari, Quswaini saat menyampaikan keputusan DPRD tentang persetujuan ranperda daerah itu di Gedung DPRD Batanghari, Senin. 

Ditundanya pembahasan ranperda tentang perubahan atas perda RTRW tersebut dikarenakan dalam usulan ranperda tersebut tidak di lampirkan hasil peninjauan kembali RTRW sesuai dengan amanah Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah. Dimana sebelum ranperda RTRW di usulkan terlebih dahulu harus dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW yang akan diperdakan.

Menurut Ketua DPRD Batanghari, Mahdan, ranperda tersebut baru akan di bahas kembali pada tahun yang akan datang dengan catatan syarat-syarat yang di tetapkan harus dilengkapi.

Sementara itu menurut Kepala Bagian Hukum Setda Batanghari, Mula P Rambe, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW tersebut. Namun sampai dengan pembahasan ranperda tersebut dilakukan peninjauan yang dilakukan belum selesai. 

"Melalui tim Peninjauan Kembali (PK) RTRW Batanghari telah dilakukan peninjauan dan peninjauan tersebut belum selesai dilaksanakan dan akan kita lanjutkan kembali," kata Mula P Rambe. 

Selain menunda ranperda tentang RTRW tersebut, DPRD Batanghari juga tidak menyetujui terhadap pemekaran Kecamatan Pemayung. Hal tersebut dikarenakan Kecamatan Pemayung tidak memenuhi syarat mutlak dilakukannya pemekaran. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kecamatan hasil pemekaran dan kecamatan lama minimal harus terdiri dari sepuluh desa dan kelurahan. Sementara di Kecamatan Pemayung, salah satu kecamatan hasil pemekaran jumlah desa dan kelurahannya tidak memenuhi syarat.

Kecamatan hasil pemekaran yang di rencanakan bernama Kecamatan Pemayung Ilir jumlah desa dan kelurahannya hanya berjumlah sembilan desa dan kelurahan sehingga tidak memenuhi syarat. 

Sementara DPRD Batanghari menyetujui pemekaran Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Mersam. Hasil pemekaran dari Kecamatan Muarabulian direncanakan diberi nama Kecamatan Teluk Angkiang dan pemekaran Kecamatan Mersam direncanakan diberi nama Kecamatan Rimbo Gagah.

Terkait 11 usulan Ranperda lainnya, DPRD Batanghari menyetujui untuk dijadikan Paraturan Daerah (Perda). Mengingat ranperda yang diusulkan tersebut bertujuan untuk percepatan pembangunan di daerah itu.***

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor : Dodi Saputra

COPYRIGHT © ANTARA 2026