Berdasarkan rilis yang disampaikan Unja pada Minggu (15/3, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan Unja dengan mempertimbangkan intensitas penyebaran COVID-19 yang meningkat.
Civitas akademika turut menghimbau agar keluarga besar Unja tetap tenang dan mengedepankan rasionalitas tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menyikapi situasi terbaru.
Selain melaksanakan e-learning semua bentuk kuliah lapangan, praktek laboratorium, praktek di luar kampus, kegiatan, lomba dan sebagainya, ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan diganti dengan penugasan yang pelaksanaannya diserahkan kepada fakultas atau ketua program studi masing-masing.
Begitu pula dengan Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara Take Home Exam atau metode secara Online. Serta Ujian tugas Akhir Mahasiswa seperti skripsi, tesis dan disertasi dapat dilaksanakan 0seperti biasa dan atau melalui platform lain, yang pelaksanaan-nya diatur oleh fakultas dan atau pascasarjana.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan di bidang non-akademik, semua perjalan dosen serta tenaga kependidikan ke luar negeri di tangguhkan sampai batas waktu yang belum di tentukan. Dan bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang baru kembali dari luar negeri diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari dan melapor kepada pimpinan unit kerja.
Dan seluruh keluarga besar Unja di himbau untuk dapat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pewarta: Muhammad HanapiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.