Kanit Reserse Kriminal Polsek Cibinong, Polres Bogor, AKP Yunli Pangestu mengungkapkan bahwa peristiwa pertengkaran pasangan yang belum diketahui namanya itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, atau di waktu sahur.
Namun, menurut Yunli, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat peristiwa pembakaran mobil angkot berjenis Daihatsu Grandmax itu.
"Pemilik belum membuat LP (laporan polisi) karena masih ada administrasi yang kurang, seperti tidak adanya saksi sama sekali. Dugaan demikian (pembakaran mobil. Red)," kata Yunli.
Ia menyebutkan bahwa lokasi pembakaran yang merupakan tempat tinggal pasutri itu beralamat di Jalan Lingkar LIPI RT 06/01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Informasi dari masyarakat. Ketika sampai di TKP (tempat kejadian perkara) sudah tidak ada saksi sama sekali," katanya pula.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.