Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga karena kesalahpahaman.
Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait dengan adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus merintangi penyidikan Nurhadi
Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Baca juga: KPK kembali panggil istri mantan Sekretaris MA Nurhadi