Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan raya guna kelancaran arus lalu lintas kendaraan yang mengangkut jamaah calon haji (JCH) menuju asrama haji.

Kebijakan itu berdasarkan surat resmi Gubernur Jambi yang diterbitkan pada 28 April 2026, Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 berkaitan dengan penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat.

"Tiap tahun rutin kebijakan penghentian operasional ini untuk memperlancar lalu lintas rombongan jamaah calon haji, terutama wilayah di luar kota, karena kalau tidak ada imbauan bisa terganggu keberangkatan atau jadwal sampai ke asrama," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Selasa.

Ia menjelaskan kebijakan ini untuk memastikan jamaah calon haji, terutama yang berasal dari kabupaten dan kota, dapat menuju asrama haji di Kota Jambi sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, tanpa hambatan lalu lintas.

Sebagai solusi dari penghentian sementara di jalur darat, pemerintah daerah mendorong para pengusaha batu bara memaksimalkan penggunaan jalur air.

Sudirman menilai kondisi debit air sungai yang saat ini sedang mengalami pasang sebagai mendukung kelancaran distribusi melalui jalur sungai.

Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali mempertegas aturan ini melalui surat edaran.

Meskipun imbauan optimalisasi jalur sungai sudah dilakukan sejak awal, penekanan pada penghentian jalur darat dianggap penting demi kepentingan publik yang lebih besar.

Penghentian sementara terhadap aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi, terhitung sejak 10 Mei 2026, pukul 18.00 WIB hingga 21 Mei 2026 pada jam yang sama.

"Paling penting itu bukan mengawalinya, kita kan dari awal sudah mengimbau agar optimalisasi jalur sungai. Jadi kalau pun ada penekanan penghentian sementara jalur darat, itu untuk mempermudah jamaah haji agar tidak terganggu arus lalu lintasnya," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jambi larang angkutan batu bara melintas selama keberangkatan JCH

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026