Jambi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi kembali melakukan pemindahan 22 orang narapidana (napi) atau warga binaannya ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Jambi Emmanuel Harefa melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, mengatakan pemindahan warga binaan ini dalam rangka program rehabilitasi bagi warga binaan dengan perkara narkotika yang akan dilaksanakan di Lapas Narkotika Muara Sabak.
"Untuk hari ini ada 22 orang warga binaan yang kami pindahkan, jadi untuk total yang kami pindahkan menjadi sebanyak 83 orang yang telah dipindahkan dari Lapas Jambi ke lapas narkotika," kata Emmanuel.
Selain sebagai program, juga mengingat Lapas Narkotika Sabak merupakan lapas khusus narkotika di Provinsi Jambi yang melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan di dalam lapas.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti, warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," kata Emmanuel Harefa.
Pelaksanaan pemindahan napi tersebut berjalan lancar dan aman di bawah pengawalan dari petugas lapas dan dibantu kepolisian mengguna bus tahanan.
Untuk menyukseskan program dari pemerintah tersebut, Lapas Jambi sampai saat ini telah memindahkan warga binaan sebanyak 83 orang ke Lapas Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.