Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Banten.
"Tersangka atas nama GU, SS , UMB, dan SU," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Terduga teroris di Tangerang dikenal ramah oleh warga
Baca juga: Densus tangkap satu tersangka teroris JI di Tangerang
Ramadhan belum merinci keterlibatan empat tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Banten tersebut, termasuk perannya dalam organisasi teroris JI. Dan belum diketahui, apakah keempat tersangka juga berlatarbelakang aparatur sipil negara (ASN) seperti penangkapan TO di Tangerang.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri melalui Satgaswil DKI Jakarta menangkap satu tersangka teroris berinisial TO di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang, pagi tadi pukul 04.52 WIB.
TO diketahui berprofesi sebagai Staf Analisa Alat Mesin Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Banten.
Secara pola jaringan, kelompok terorisme JI memiliki keterkaitan dengan anggota kelompok lainnya yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Adapun keterlibatan tersangka TO dalam jaringan teroris JI, yakni sebagai sekretaris dan bendahara bidang bayan Banten, anggota teritorial wilayah Tangerang Raya, serta orang yang mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan koordinator daerah.
Pewarta: Laily RahmawatyUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.