Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Provinsi Jambi terus berkomitmen mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kualitas pelayanan pajak yang cepat dan mudah.
"Kami menerapkan moto pelayanan pajak 'Mudah, Cepat, dan Membahagiakan' yang terbukti berhasil mendongkrak pertumbuhan pendapatan asli daerah dari sektor pajak pada tahun 2025," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Kamis.
Kepemimpinan Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha berhasil mendongkrak pertumbuhan PAD dari sektor pajak, dengan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 Desember 2025 sebesar Rp484.040.303.398, melampaui target Rp466.574.801.314 atau mencapai 103,74 persen.
"Persentase tersebut meningkat menjadi sekitar 109 persen apabila ditambahkan perhitungan denda, di luar persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan bermotor," ujar Maulana.
Perolehan pendapatan itu mengalami pertumbuhan sebesar 46,6 persen, jika dibandingkan tahun lalu yang hanya terealisasi sebesar 95,67 persen dari target pendapatan sektor pajak sebesar Rp345 miliar.
Pemerintah kota setempat melalui dinas terkait terus mendorong peningkatan kerja sama dan dukungan dengan dunia usaha guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Menurut dia, PAD ke depan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah sehingga seluruh sektor penghasil pajak harus dimaksimalkan, meskipun realisasi pendapatan telah melampaui target, penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor masih belum optimal karena memerlukan kolaborasi dengan pemerintah provinsi.
Ia mengatakan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perhotelan, kuliner, air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak transaksi jual beli telah mencapai 100 persen, sementara opsen pajak kendaraan bermotor belum optimal, meskipun opsen balik nama telah terealisasi diatas 100 persen.
"Pencapaian realisasi pendapatan hingga 100 persen adalah prestasi yang sudah lama tidak berhasil diraih oleh Kota Jambi," katanya.
Pewarta: Agus Suprayitno/Melli AndaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026