Kota Jambi (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi berkomitmen untuk memberikan pelayanan pajak yang adil dan transparan kepada seluruh wajib pajak di daerah tersebut.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penetapan pajak daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi Nico Kristian Mendrofa di Jambi, Selasa.
Berdasarkan data BPPRD kota setempat periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 37 wajib pajak secara resmi telah mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Keberatan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga berbagai jenis pajak daerah.
Menurut dia, sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.
"Sebagian besar wajib pajak menilai nilai ketetapan pajak memberatkan atau tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, oleh karena itu mereka berhak mengajukan keberatan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nico.
Setiap permohonan keberatan yang diterima diproses melalui mekanisme berlapis dan ketat, di mana petugas BPPRD melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi di lapangan, serta klarifikasi langsung dengan wajib pajak untuk memastikan data yang akurat.
"Seluruh data dianalisis secara objektif, kemudian keputusan dibuat apakah keberatan dapat dikabulkan sebagian, dikabulkan seluruhnya, atau ditolak sesuai hasil pemeriksaan," katanya.
BPPRD Kota Jambi mengimbau seluruh wajib pajak agar menggunakan jalur keberatan resmi jika terdapat perbedaan penilaian dalam ketetapan pajak, sembari tetap melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
