Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Australia memperkuat kerja sama dalam menangkal radikalisasi daring dan pendanaan terorisme, dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (8/4).
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Bangbang Surono mengatakan Indonesia dan Australia memiliki kesamaan perhatian terhadap sejumlah isu utama, yaitu meningkatnya radikalisasi daring, khususnya pada anak dan remaja serta pemanfaatan teknologi digital dan platform daring untuk propaganda dan rekrutmen.
"Begitu pula peningkatan risiko pendanaan terorisme, termasuk melalui aset virtual dan teknologi keuangan, serta tantangan rehabilitasi dan reintegrasi individu yang terasosiasi dengan terorisme,” ucap Bangbang dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan ancaman terorisme di Indonesia masih bersifat persisten dan adaptif, di mana aktivitas kelompok terorisme tetap berlangsung, terutama dalam bentuk propaganda, perekrutan, dan pendanaan melalui platform digital.
BNPT juga menyoroti pemanfaatan ruang digital semakin intensif sebagai sarana propaganda, komunikasi, koordinasi, dan rekrutmen.
Menurut dia, fenomena eksploitasi anak di ruang digital menjadi perhatian utama, mengingat proses paparan awal terhadap paham ekstremisme kini semakin banyak terjadi melalui internet.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Bangbang mengatakan pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas dikeluarkan sejak 28 Maret 2026 yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter).
Bangbang pun menyampaikan secara langsung simpati mendalam kepada pemerintah dan masyarakat Australia atas insiden terorisme yang terjadi di Pantai Bondi pada Desember lalu.
“Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Australia dalam menghadapi ancaman terorisme yang bersifat persisten dan adaptif,” tuturnya.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Terorisme Gemma Huggins menyebut Australia memandang Dialog Kontra Ekstremisme Kekerasan (CVE) sebagai momentum yang tepat untuk pembahasan lebih mendalam terkait radikalisasi daring dan radikalisasi pemuda.
“Pendekatan Australia melalui Home Affairs mencakup tiga pilar utama, yaitu penghapusan konten terorisme, kontra narasi, dan literasi media. Ketiga pilar tersebut merupakan bagian dari pendekatan multi-pronged yang komprehensif,” ungkap Gemma.
Terkait aspek pendanaan terorisme, kata dia, Australia secara khusus menyoroti perkembangan penggunaan mata uang virtual serta merekomendasikan pembahasan mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Dirinya merekomendasikan pembahasan mengenai penggunaan AI dalam propaganda, termasuk ancaman deepfake yang mampu mempercepat radikalisasi dalam rentang waktu yang jauh lebih singkat.
Pertemuan ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi kedua negara dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan serta melindungi masyarakat dari ancaman terorisme.
Indonesia mengakui Australia sebagai mitra yang sangat signifikan dalam penanggulangan terorisme. Kerja sama kedua negara diharapkan dapat terus diperkuat melalui kolaborasi yang konkret, adaptif, dan berkelanjutan.
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026