......Tim ini tidak hanya memeriksa laporan secara normatif dari rumah sakit dan dinas kesehatan bersangkutan, tapi juga saya minta khusus untuk langsung bertemu dengan seluruh dokter internship.....

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan melakukan audit medis menindaklanjuti hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi, dokter yang magang di RS KH Daud Arif.

Hal tersebut merespons pertanyaan awak media terkait sanksi bagi oknum dokter yang ditemukan Kemenkes menyuruh seorang peserta magang memanipulasi jadwal hingga menjadi tiga shift, juga menyuruh peserta magang memalsukan tanda tangan dr Myta.

"Diharapkan dalam seminggu bisa selesai, sehingga kesimpulannya ada. Dari kesimpulannya itu nanti tempatnya Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya apa," kata Budi di Jakarta, Kamis.

Dalam audit tersebut, katanya, mencakup tata laksana, profesionalisme, dan etik. Terkait tindak lanjut kasus tersebut, katanya, pihaknya sudah membentuk tim investigasi yang terdiri dari antara lain Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia tingkat lokal, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

"Tim ini tidak hanya memeriksa laporan secara normatif dari rumah sakit dan dinas kesehatan bersangkutan, tapi juga saya minta khusus untuk langsung bertemu dengan seluruh dokter internship. Bertemu juga dengan orang tuanya, bertemu juga dengan pihak-pihak luar yang berinteraksi dengan yang bersangkutan. Supaya semua informasinya kita dapat secara lengkap, terbuka, objektif, dan transparan," katanya.

Pihaknya menyebutkan, dr Myta meninggal dunia dalam kondisi paru berat di RSUP Moh. Hoesin Palembang pada 1 Mei 2026. Hasil investigasi menunjukkan adanya kelemahan pelaksanaan program internship, indikasi kelebihan jam kerja, manipulasi jadwal oleh pendamping internship, dan kelemahan tata laksana medis.

Dalam Kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, terkait pembekuan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR), apabila saat audit ditemukan pelanggaran profesi, MDP dan Konsil Kesehatan Indonesia akan memberikan rekomendasi.

Dia menyebutkan bahwa status RSUD KH Daud Arif sebagai wahana untuk magang dibekukan hingga hasil investigasi secara keseluruhan sudah keluar.

"Termasuk untuk sementara, untuk pendamping kami membuat surat teguran berat untuk pendamping. Kemudian yang ketiga, seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut," katanya.



Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026