ANTARA - Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah individu semata, namun terkait dengan hak asasi dan keadilan. Lebih dari sekadar empati, kejelasan dan perlindungan hukum dapat membangun rasa aman dan kepastian terhadap korban. Komnas Perempuan bertugas mendata kasus dan bekerja sama dengan para Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi korban.  Atas dorongan koalisi masyarakat sipil, Undang Undang Bantuan Hukum lahir. Di sisi lain, ada kewajiban pro bono atau pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang berlaku di setiap organisasi advokat, meski aturannya masih bervariasi. (Rina Anggraini/Keysha Anissa/Erlangga Bregas Prakoso, Reza Hardiansyah/Rayyan/Nanien Yuniar)