Oleh Mulyono*

Jakarta, (ANTARA Jambi) - Impian  masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah nampaknya akan bisa segera terwujud dengan keluarnya Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang pro rakyat.

Program KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan mulai awal Maret 2012 dan didukung dengan proteksi kredit macet serta asuransi jiwa dan kebakaran  plus suku bunga proteksi KPR yang relatif murah (berkisar 7,0 persen - 7,25 persen per tahun)  itu akan membuka peluang besar bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak.

Di sisi lain, menurut Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), target rumah KPR setiap tahun berkisar antara 130 ribu hingga 250 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudahan Program KPR Sejahtera FLPP ini diyakini akan berhasil "mencegah" rakyat menjadi tunawisma.

Fakta menunjukkan, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi suatu kebutuhan yang tak dapat dihindarkan.

Di pihak lain,  pada saat ini kepemilikan rumah menjadi sesuatu  yang sulit untuk direalisasikan karena adanya kecenderungan kenaikan harga yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya harga bahan bangunan dan barang kebutuhan hidup lainnya.

Salah satu cara yang tepat bagi masyarakat untuk memiliki rumah adalah dengan melalui mekanisme KPR dari perbankan atau lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur pinjamannya selama jangka waktu tertentu.

Maka, Kemenpera kemudian mencanangkan program rumah sejahtera dengan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pemerintah telah berupaya memperkecil kesenjangan keterjangkauan bagi Masyarakat Berpengasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengangsur cicilan KPR-nya kepada perbankan melalui program bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi perumahan. 

Permasalahan muncul ketika masyarakat bahkan tidak dapat memenuhi persyaratan uang muka KPR dan ketentuan perbankan lainnya, sehingga akad kredit tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, individu tersebut feasible untuk diberikan pinjaman, namun belum "bankable".

Salah satu cara untuk membantu masyarakat yang "feasible" namun "nonbankable" dalam mengakses  KPR Sejahtera adalah dengan menggunakan mekanisme Asuransi KPR Sejahtera yang diperuntukkan bagi MBR Tetap (fix income) maupun tidak tetap dengan penghasilan paling banyak  Rp3,5 juta per bulan.

Kriteria MBR yang menjadi target penyaluran KPR Sejahtera FLPP tercantum pada  Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No.05 tahun 2012 tanggal 8 Februari 2012.  Mekanisme Asuransi  KPR Sejahtera FLPP  ini  didukung oleh  PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo).

PT Askrindo selama ini merupakan perusahaan milik negara yang memiliki pengalaman panjang dengan total ekuitas per Desember 2011 sebesar Rp 3,5 triliun.

Askrindo telah mendukung program pemerintah, terutama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sejak tahun 1971. Perusahaan asuransi itu juga mendukung Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

    
                                                                         Manfaat asuransi  
Adapun manfaat  Asuransi KPR Sejahtera FLPP bagi  Pemerintah  antara lain dapat mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang perumahan, mengamankan dana FLPP yang disalurkan, mengoptimalkan target penyaluran KPR Rumah Sejahtera, serta sebagai alat kontrol dan monitoring pelaksanaan program KPR Rumah Sejahtera.

Manfaat asuransi itu juga dirasakan oleh Bank Pelaksana KPR Sejahtera dan Masyarakat. Selain memperoleh KPR Sejahtera dengan biaya yang relatif murah dan terjangkau, masyarakat juga memperoleh proteksi jiwa, kebakaran, dan kredit macet.

Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan kebakaran atas rumah debitur (minimal 75 persen bangunan terbakar), maka masyarakat atau debitur akan memperoleh ganti rugi sebesar  nilai pertanggungan polis asuransi kebakaran, sementara sisa kredit  akan dibayarkan  berupa  santunan  sehingga kredit dinyatakan lunas dan rumah menjadi milik debitur.

Demikian pula jika debitur meninggal dunia, maka kredit  debitur dinyatakan lunas yang dibayarkan dari santunan perusahaan asuransi (Penanggung), sedangkan rumah dapat dimiliki oleh ahli warisnya.

Di samping itu, dengan mekanisme asuransi KPR Sejahtera FLPP ini, suku bunga KPR (lending rate) menjadi lebih murah, yakni dari 8,15 persen per tahun menjadi sekitar 7,0 persen - 7,25persen per tahun atau sama dengan cicilan sekitar Rp 500 ribu per bulan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah tinggal yang layak,  karena biaya cicilan relatif murah dan tetap selama 15 tahun, sedangkan pendapatan masyarakat cenderung meningkat dan nilai agunan rumah KPR cenderung mengalami apresiasi setiap tahun.

Di sisi lain nilai riil Rupiah cenderung turun  selama 15 tahun, sehingga program KPR Sejahtera FLPP diperkirakan dapat mengurangi jumlah tunawisma atau bahkan "melarang" rakyat menjadi tunawisma.

    
                                                              Target pemerintah
Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat, dibuktikan dengan rencana penyediaan rumah layak huni dengan fasilitas KPR Sejahtera FLPP setiap tahun yang kecenderungannya menunjukkan peningkatan.

Sementara ini, Pemerintah melakukan kerja sama dengan empat Bank Pelaksana, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI dalam penyaluran KPR Sejahtera FLPP dengan nilai Rp80 juta per unit  dengan target setiap tahun menyalurkan 130 ribu - 250 ribu unit KPR.

Realisasi penyaluran unit rumah KPR Sejahtera diperkirakan melampaui target  dengan melihat potensi kemudahan fasilitas KPR FLPP bagi masyarakat dan prospek peningkatan pendapatan masyarakat yang setiap tahun mengalami peningkatan. Namun tidak jarang ada kendala, yakni permasalahan pembayaran uang muka KPR.

Kesulitan masyarakat dalam membayar uang muka yang rata-rata dikenakan  perbankan dalam penyaluran KPR sebesar 20 persen sebenarnya dapat dipecahkan melalui berbagai cara.

Pertama, Kemenpera membuat skim asuransi yang mengandung unsur tabungan seperti Asuransi Dwi guna (Endowment Life).

Kedua, dikeluarkannya skim tabungan yang memberikan proteksi jiwa atau dikategorikan sebagai Bancassurance  dalam tabungan perbankan pada debitur yang memiliki tabungan uang muka di perbankan.

Ketiga, adanya skim asuransi kredit, di mana debitur KPR diberikan kesempatan memperoleh kredit uang muka oleh perbankan yang sudah disubsidi  Pemerintah, dan kredit uang muka tersebut diasuransikan dengan memperoleh perlindungan jiwa dan perlindungan kredit macet.

Program pro rakyat ini perlu didukung oleh regulasi dan ketentuan Bank Indonesia, sehingga perbankan tidak kesulitan memenuhi Asset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan Pinjaman Terhadap Nilai (LTV) dalam penyaluran kredit KPR Sejahtera yang  pro rakyat dan karenanya juga dapat mengurangi tingkat kemiskinan.

Gairah perbankan nasional khususnya Bank milik Negara dalam mendukung program pemerintah yang pro rakyat ini akan semakin tinggi jika didukung dengan ketentuan perbankan dari BI, terlebih potensi penyaluran KPR sejahtera relatif besar seiring dengan kecenderungan terus meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
B/Z003

*Praktisi di bidang Asuransi Kredit

(T.A025/B/Z003/Z003)
Z003
*Praktisi di bidang Asuransi Kredit

(T.A025/B/Z003/Z003) 13-03-2012 13:54:06

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012