Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kabag Bina Mitra Poltabes Jambi AKP Aswini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan penerimaan calon bintara polisi dan PNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi 2011.

Terdakwa AKP Aswini yang ditahan pihak kejaksaan itu dihadirkan dipersidangan umum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Lubis dihadapan Majelis hakim diketuai Nelson Sitanggang di PN Jambi, Rabu.

Dalam dakwaan JPU, Aswini didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah kasus penipuan tersebut dilaporkan para korban ke Polda Jambi setelah tersangka Aswini telah melakukan penggelapan dan penipuan dalam penerimaan bintara polisi dan PNS di Kemenkum HAM senilai ratusan juta rupiah.

Tersangka Aswini pada saat menjabat sebagai Kabag Bina Mitra telah menjadi calo atau perantara untuk mengurusi seseorang menjadi polisi dan PNS.

Untuk kasus penerimaan anggota bintara polisi, AKP Aswini telah menerima uang dari korban sebesar Rp 70 juta pada 2011 namun setelah diberikan uang tersebut ternyata korban tidak juga diterima menjadi polisi saat itu hingga keluarga korban melaporkan kasusnya ke Polda Jambi.

Kemudian tersangka Aswini juga menerima dan menjadi perantara untuk penerimaan PNS di Kemenkum dan HAM Jambi senilai Rp40 juta dan korban juga tidak diangkat menjadi PNS namun uang tidak dikembalikan dan korban tidak diterima.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi dan disidik hingga berkasnya lengkap dan di sidangkan.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012