Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Abdullah Hich resmi menjadi tersangka pada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Bambang Permadi mengatakan, penetapan Abdullah Hich sebagai tersangka resmi dikeluarkan pada Selasa  setelah resmi diterbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) pada kasus tersebut.

"Selain mantan bupati, kami juga menetapkan dua mantan pejabat Tanjabtim lainnya. Yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Suparno," ujarnya di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.

Ia menjelaskan, selain tiga orang tersebut, ada dua orang lagi diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Namun demikian, penyidik masih membutuhkan alat bukti baru, atas keterkaitan mereka.

"Kami belum bisa menyebutkan identitas keduanya. Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Selain resmi menetapkan tersangka, Kejari Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka. Alasannya, dikhawatirkan tersangka pergi atau melarikan diri keluar negeri.

Berdasarkan hasil temuan BPKP, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp650 juta.

Barang bukti satu unit mobil damkar dilengkapi alat pompa merk Tohatsu V 80 ASM, kini masih dititipkan di Dinas Tata Kota dan Pertaman Kabupaten Tanjabtim.

Penyidik juga akan mengajukan surat penyitaan kepada Pengadilan Negeri Jambi, baik pada satu unit mobil damkar serta dokumen lainnya.

Bambang Permadi pada sidang kasus ini juga akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menargetkan sidang kasus ini bisa digelar pada Mei 2012 ini," katanya.

Menurut Bambang, dalam penanganan kasus ini Kejari Muarasabak merupakan yang pertama mampu mengangkat kasus dugaan korupsi damkar ke meja hijau. Di Provinsi Jambi ada dua daerah lagi yang terindikasi terjadi kasus serupa, yakni di Kabupaten Batnghari dan Kota Jambi.

Mantan Bupati Tanjabtim AH maupun kedua mantan pejabat lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum bisa dikonfirmasi. (T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012