Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak enam saksi dari Administrasi Pelabuhan (Adpel) setempat diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dua tersangka kasus pengerukan alur Sungai Batanghari, Jambi.

"Setelah menetapkan enam tersangka korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari, kini penyidik kejaksaan memeriksa enam saksi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari, di Jambi Selasa.

Para saksi itu adalah dari Adpel Jambi yang diperiksa tim penyidik guna melengkapi berkas perkara tersangka Arief Hidayat dan Toha Muryono keduanya dari pihak rekanan PT Mukti Haksa Guna Jaya.

Ke enam saksi tersebut adalah Asrizal, Heri, M Suratman, Daryono, Deni Purnama dab Bambang Yusman.

Dalam pekan ini hingga kedepan akan ada ada saksi lainnya yang diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jambi dalam melengkapi berkas perkara keenam tersangka yang sudah ditetapkan kejaksaan.

"Setelah saksi semua diperiksa maka tim penyidik akan masuk kepada materi pemeriksaan keenam tersangka agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," kata Andi Azhari lagi.

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan enam tersangka yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur sungai Batanghari senilai Rp4 miliar tahun anggaran 2011 dari dana APBN.

Keenam tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara yakni perkara pertama tersangkanya berinisial Belly Picarima menjabat Kepala Adpel Jambi bersama tersangka Sutrisno.

Berkas kedua atas nama tersangka berinisial Gerry Iskandar dan Wahyu Asoka serta berkas ketiga tersangka Arief Hidayat dan Toha Maryono yang semuanya adalah rekanan atau pihak ketiga.

Kejati Jambi masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sebagai aktor intelektualnya.

Dari hasil penyidikan kejaksaan dan tinjauan dari lapangam serta keterangan saksi-saksi, ditemukan orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerukan alur sungai Batanghari Jambi senilai Rp4 miliar dari total anggaran Rp8 miliar tahun anggaran 2011.

Dari hasil penyelidikan dan ekspos kasus tersebut oleh tim penyidikan Kejati diduga kerugian negara mencapai Rp4 miliar namum pihak kejaksaan masih berkoordinasi dengan pihak BPKP.

Program kegiatan pengerukan alur sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012