Jambi (ANTARA Jambi) - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi dari oknum Lembaga Pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Jumat mengatakan, penangkapan sindikat narkoba jaringan Lapas Jambi tersebut dilakukan Kamis (3/10).
Pelaku Yanti ditangkap sekitar pukul 10.45 WIB, penangkapan itu dilakukan karena Yanti diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil pengembangkan kasus lainnya.
Yanti ditangkap saat berada di kawasan Lorong Hidayat, Jalan Pattimura Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru.
"Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 91 butir pil yang diduga ekstasi," kata Almansyah.
Dari hasil pemeriksaan sementara perempuan bernama Yanti tersebut hanya dititipi 91 pil ekstasi.
Sedangkan 91 butir pil yang diduga ekstasi tersebut, diakui Yanti milik seorang pegawai Lapas Klas II A Jambi.
"Pengakuan Yanti, dirinya hanya dititipi oknum pegawai Lapas Jambi berinisial EM," kata Almansyah.
Saat ini penyidik Subdit I Dit Resnarkoba Polda Jambi masih melakukan pengembangan.
Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas II A Jambi untuk memastikan apakah oknum pegawai Lapas berinisial EM tersebut benar pemilik 91 butir pil diduga ekstasi sebagaimana pengakuan Yanti.(Ant)