Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pembakar 45 rumah karyawan PT Jambi Agro Wiana (JAW) di Desa Simpang Meranti Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun yang terjadi pada 19 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Kamis mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah Erdi Johan, Abu Hasan, M Panjaitan, Abdul Mutholib dan Toto Slamet semua adalah warga Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin, Jambi.

Dalam kasus ini polda telah menetapkan otak pelaku atau provokator adalah M Panjaitan sedangkan empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan.

Atas perbuatan tersebut kelima tersangka dikenakan pasal 167 dan 170 KUHP dan terhitung saat ini mereka resmi ditahan di Mapolda Jambi terkait kasus pembakaran rumah karyawan milik PT JAW yang terjadi Sabtu 19 Mei lalu sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak ada korban jiwa namun beberapa aparat keamanan perusahaan luka-luka akibat senjata tajam.

Tindakan anarkis tersebut terjadi karena konflik lahan yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Sementara itu pihak warga yang melakukan pembakaran rumah karyawan tersebut karena karena sengketa lahan belum dapat terselesaikan dan lahan yang mereka diduduki diserobot oleh PT JAW.

Warga awalnya hanya ingin menduduki lahan yang kami klaim milik mereka namun lahan itu telah didirikannya pondok oleh PT JAW, sehingga warga merasa lahan yang dipermasalahkan seluas lebih kurang 800 ha kini diambilalih oleh perusahaan.

Pada saat mencoba menduduki lahan saat itu juga pihak keamanan perusahaan melakukan perlawanan hingga berujung dengan aksi bentrokan dan pembakaran pondok di lahan perkebunan tersebut.

Dalam kejadian itu ada beberapa orang korban yang menderita luka akibat senjata tajam dan belum diketahui siapa korban dan dari pihak mana yang jadi korban kejadian itu.

Konflik lahan antara warga Desa Pemenang dengan PT JAW yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Merangin dan Sarolangun tersebut belum bisa terselesaikan sejak sepuluh tahun lalu.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012