Jambi, (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Zainal Arifin menyatakan, ada tiga kecamatan di daerah itu yang dinyatakan rawan kebakaran, khususnya ketika musim kemarau tiba.

"Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Mendahara Ulu, Berbak dan Dendang," ujarnya di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu.

Menurut dia, meski kawasan Tanjabtim merupakan daerah perairan karena dikelilingi oleh lautan dan alur sungai. Namun, sejumlah kecamatan di kabupaten paling timur Provinsi Jambi itu merupakan kawasan lahan gambut yang sangat mudah terbakar.

"Bahkan hampir setiap tahun saat kemarau tiba, ketiga kecamatan itu menjadi langganan kebakaran lahan dan hutan. Baik skala kecil maupun besar," katanya.

Bahkan, kata dia, pada pertengahan 2011, terjadi kebakaran lahan dan hutan yang sebagian besar melanda ketiga daerah kecamatan itu.

Dari catatan yang ada, hampir 1.000 hektare kawasan hutan, lahan perkebunan maupun pertanian warga hangus terbakar.

Ia mengatakan, dari hasil penelitian dan investigasi dari beberapa kejadian, penyebab kebakaran justru lebih disebabkan oleh ulah manusia.

"Sebagian masyarakat masih memilih cara membakar untuk membuka lahan baru. Pertimbangannya disamping murah, hama juga mati terbakar, padahal cara ini sangat berbahaya," ujarnya lagi.

Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran, Dishut Tanjabtim telah mengintensifkan patroli lapangan maupun penyediaan alat pemadam kebakaran.

Tidak hanya itu, Dishut juga secara intensif melakukan sosialisasi akan membuka lahan baru dengan cara membakar.

Bahkan atas sanksi larangan membakar lahan tersebut telah diatur dalam undang undang nomor 5/1967 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, undang undang nomor 41 Tahun 1999 dan undang undang perkebunan nomor 18 tahun 2004 serta KUHP.

"Bagi yang melanggar diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tambahnya.(T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012