Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Perindustrian mewajibkan produsen minyak goreng kemasan menambahkan vitamin A sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

"Untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi kekurangan vitamin A bagi masyarakat Indonesia melalui minyak goreng yang dikonsumsi, Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan mulai menyosialisasikan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang Minyak goreng sawit," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wachyudi pada acara sosialisasi SNI minyak goreng di Jakarta, Kamis.

Benny mengatakan, dibutuhkan waktu selama sembilan bulan untuk notifikasi SNI ke pihak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Agar SNI tersebut diberlakukan pada produk minyak goreng, dibutuhkan proses selama sembilan bulan. Nantinya, Kemenperin akan membentuk Peraturan Menteri dan dinotifikasi ke WTO," katanya.

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan dalam negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan, penerapan SNI Nomor 7709 Tahun 2012 tentang minyak goreng sawit masih bersifat sukarela, karena belum pada tahap notifikasi ke WTO.

Nantinya, jika pemerintah sudah mendapatkan notifikasi dari WTO, penerapan SNI tersebut diwajibkan bagi seluruh produk minyak goreng kemasan.

"Butuh waktu dan kesiapan industri kecil pada proses SNI. Sekarang sosialisasi dulu agar produsen tidak kaget ketika aturan tersebut diberlakukan secara wajib," katanya.

Kemendag sudah menyatakan seluruh minyak goreng curah akan dikemas, kita perlu waktu dan teknologi serta sosialisasi. Di beberapa negara, penggunaan minyak goreng curah sudah tidak ada lagi, katanya. (Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012