Jambi (ANTARA Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus  mengatakan, peraturan daerah (Perda) Tentang Angkutan Batu Bara merupakan harga mati yang akan berlaku terhitung sejak 1 Januari 2013.

Menurut dia, setelah diberlakukan, Perda itu akan mengatur angkutan batu bara agar tidak melintas di jalan negara dan harus lewat jalur khusus.  Pengangkutan batu bara yang dihasilkan di daerah tersebut harus diangkut menggunakan jalan tambang yang dibangun secara mandiri oleh perusahaan tambang.

"Ini bertujuan agar investasi berjalan baik tanpa gangguan masyarakat," katanya.

Pihaknya, lanjut Gubernur, sedang mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota di Jambi guna menyamakan persepsi penindakan langsung. Sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Perda tersebut berupa denda dan kurungan.

Anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi Madian Saswadi menyatakan saat ini Rancangan Perda (Ranperda) batu bara itu masih terus dalam pembahasan, ditargetkan 26 Desember sudah disahkan.

Perda ini bisa diberlakukan usai disahkan, namun dia berharap ada sosialisasi terhadap Perda tersebut. khususnya bagi pengusaha batu bara.

Ranperda moratorium angkutan batu bara dibuat sebagai landasan hukum yang kuat dalam pemberlakuan moratorium batubara di Provinsi Jambi, sebab selama ini moratorium angkutan batu bara yang dikeluarkan  Gubernur Jambi melalui surat edaran selalu dipertanyakan landasan dan kekuatan hukumnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012