Jambi (ANTARA Jambi) - Polsekta Jambi Selatan berhasil membekuk pelaku pemerkosaan di dalam angkutan kota yang terjadi pada Selasa lalu (1/1).

Kanit Reskrim Polsekta Jambi Selatan Iptu Arief Nazaruddin, di Jambi, Kamis mengatakan, Ardiansyah (28), warga Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan adalah pelaku pemerkosaan di dalam angkutan kota (angkot) terhadap korban Bunga (23) --bukan nama sebenarnya--.

Kejadian itu menimpa Bunga warga Jalan Suak Kandis Desa Pudak Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Saat kejadian korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku Ardiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui pelaku menyuruh korban untuk diam, serta mengancam akan dibunuh jika berteriak saat diperkosa di dalam angkot.

Namun korban tetap melakukan perlawanan dan tersangka lantas membekap mulut korban.

Bahkan tersangka sempat mencekik leher korban dengan kedua tangannya, untuk menghentikan perlawanan korban dan setelah itu korban tidak berdaya, tersangka lantas melakukan aksi bejatnya, namun tidak lama kemudian diketahui warga.

"Tersangka memang sempat melakukan pengancaman terhadap korban.

Saat ini tersangka masih kita proses, dan akan kita kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, kata Arief.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013