Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polresta Jambi menciduk seorang pemuda asal Tampang Baru, Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol dengan tiga butir peluru.
Kanit Buser Polresta Jambi, Iptu Arief Nazaruddin di Jambi, Rabu, kepada wartawan mengatakan gara-gara memiliki senjata api rakitan ilegal, Alkoni Dere (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Jambi.
Pelaku ditangkap pada Senin lalu (19/8) setelah anggota Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda asal Bayung Lencir membawa senpi ilegal.
Setelah diintai keberadaannya dan akhirnya Dere berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan dan kini pelaku sedang menjalani proses lebih lanjut.
Alkoni Dere beserta barang bukti berupa sebuah senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi diserahkan ke Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Jambi.
"Dere ditangkap polisi di kawasan STM Jambi oleh anggota Polresta Jambi," kata Arief.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu Alkani, mengaku mendapatkan senpi beserta amunisi tersebut dengan cara membeli dari temannya senilai Rp500 ribu.
Awalnya kata Alkani, ada empat butir peluru yang dimilikinya namun satu peluru sudah ditembakkan.(Ant)