Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin mengatakan, terhitung mulai 1 Februari seluruh mobil dinas plat merah di Jambi sudah diperintahkan untuk menggunakan BBM bersubsidi, kecuali mobil plat merah berbahan bakar solar.

"Kami telah menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang pelarangan kendaraan pertambangan, perkebunan dan kendaraan dinas pemerintah mengisi BBM bersubsidi mulai 1 Februari 2013," ujarnya di Jambi, Sabtu.

Menurut dia, pengawasan kendaraan plat merah saat mengisi bahan bakar akan diserahkan kepada petugas SPBU, sebab mereka juga punya kewajiban untuk melakukan itu.

Sekda juga minta kepada masyaraat untuk melakukan pengawasan, dan jika ketahuan ada mobil plat merah yang masih menggunakan BBM bersubsidi, warga diminta melaporkannya.

"Kami jelas tidak bisa mengawasi terus-menerus setiap aktivitas kendaraan plat merah, maka itu pengawasan akan melibatkan pihak SPBU dan warga, jika memang ada yang masih menggunakan BBM bersubsidi tolong dilaporkan," ucapnya.

Sekda menyatakan tidak akan menggunakan penanda lain untuk mobil plat merah, sebab plat merah sudah menjadi penanda yang wajib menggunakan BBM non subsidi.

"Jika ada yang coba-coba mengganti plat merah menjadi plat hitam, itu adalah pemalsuan dan segera laporkan ke polisi," katanya.

Sampai sejauh ini, Sekda belum menyebutkan sanksi bagi para pejabat yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Namun jika ketahuan dan tertangkap, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang telah ditetapan.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013