Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Zumi Zola menyerahkan ke Pemprov Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terkait kepemilikan Pulau Berhala yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai milik Pemprov Kepulauan Riau.

"Kami dari kabupaten akan menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Apa yang terbaik dilakukan oleh Pemprov Jambi tentu akan kita dukung," katanya ketika dihubungi Senin.

Menurut dia, kalau memang ada jalan lain yang terbaik untuk mendapatkan lagi Pulau Berhala ke pangkuan Jambi melalui prosedur hukum yang telah diatur oleh undang-undang, pihaknya siap mendukung.

"Kita telah berusaha sekuat tenaga (mempertahankan Pulau Berhala, red.), namun bagaimana pun kita harus tetap patuh pada hukum yang berlaku, termasuk mengatur langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Sepengetahuan dia, ujar Zumi Zola, saat ini Pemprov Jambi sedang menunggu nota putusan MK terkait sengketa Pulau Berhala itu.

"Jika nota putusan itu sudah turun, dan Pemerintah Provinsi Jambi akan mengambil langkah-langkah selanjutnya, termasuk meminta bantuan kepada kabupaten,  kami akan siap," ujarnya.

Saat ini, pihaknya belum dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan apa pun sebab mereka belum membaca nota putusan dari MK.

Namun Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya aset berupa tanah Pemerintah Provinsi Jambi di daerah tersebut yang dibeli dan bersertifikat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

"Kalau soal itu saya tidak tahu. Silakan tanya ke pemerintah provinsi saja," katanya.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK yang menolak gugatan uji materil Pemprov terkait sengketa Pulau Berhala.

Menurut gubernur, ada kelemahan dari putusan MK yang akan menjadi celah Jambi melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk mendapatkan kembali hak Jambi atas Pulau Berhala.

"Salah satu kelemahan yang akan menjadi celah kita adalah, MK tidak membatalkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menyatakan bahwa kabupaten itu berbatasan dengan Laut China Selatan sehingga Pulau Berhala masuk dalam kawasan kabupaten tersebut," katanya.

Menurut gubernur pihaknya akan menunggu nota salinan putusan MK yang informasinya akan diturunkan pada Senin (26/2).

"Kelemahan Jambi sehingga kalah dalam sengketa itu salah satunya saat ditemukan fakta baru bahwa ada sebagian tanah Pemda seluas dua hektare di pulau tersebut bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Riau," katanya.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013