Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Ratna Dewi minta seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Jambi agar bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan tugas harus sesuai prosedur. Beri penjelasan kepada petugas PPS dan PPDP dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan wali kota (Pilwako)," kata Ratna, di Jambi, Rabu.

Himbauan itu disampaikan terkait telah berlangsungnya kegiatan bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih dan penyerahan daftar pemilih (DP) dari KPU kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK pada Pilwako Jambi periode 2013-2018.

Bimtek diberikan guna meningkatkan kemampuan 40 anggota PPK se-Kota Jambi untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada anggota PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pemutakhiran DP.

Disamping itu, PPK juga bertanggung jawab memberikan bimtek kepada petugas tersebut serta memberikan arahan, masukan kepada petugas dan memastikan bahwa petugas lapangan bekerja sesuai prosedur dalam memutakhirkan DP.

KPU, lanjut Ratna, menyerahkan DP kepada PPK berdasarkan Daftar Pemilih Potensial Pemilu yang diserahkan oleh pemerintah Kota Jambi belum lama ini. DP4 untuk Pilwako sebanyak 450.285 dan ini wajib dimutakhirkan. Jumlah itu kemudian dibagi berdasarkan Rukun Tangga (RT).

Data tersebut diserahkan kepada PPK untuk diserahkan kepada anggota PPS se-Kota Jambi. Untuk melakukan pemutakhiran, akan dilakukan oleh PPDP di masing-masing kelurahan.

Hasil pemutakhiran dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS) akan ditetapkan oleh PPS. Pada proses ini, partisipasi masyarakat diharapkan untuk memastikan apakah warga yang terdaftar dalam DPS benar berada di lingkungan RT masing-masing.

Setelah selesai proses tersebut, hasil pemutakhiran diteruskan ke PPK. Setelah PPK memutuskan dalam plenonya, hasil itu diserahkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.

Menurut Ratna, sesuai aturan nantinya masing-masing TPS untuk Pilwako sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan UU 12 Tahun 2008 maksimal 600 orang pemilih.

Sementara itu, anggota KPU lainnya, Muklis Dubrain yang juga merupakan penanggung jawab atas pemutakhiran data Pilwako mengimbau anggota PPK, PPS dan PPDP yang mengalami kendala dalam melaksanakan atau memahami aturan berkenaan dengan tata kerja pemutakhiran dapat langsung ke KPU. 

Pihaknya senantiasa siap memberikan bimbingan dan arahan, tujuannya agar tidak ada lagi kendala dalam melakukan pemutakhiran DP.

Ia juga berharap agar warga masyarakat pro aktif mengawasi jalannya pemutakhiran. Hal itu untuk memastikan apakah warga yang tercatat namanya dalam DP benar-benar adalah peduduk setempat. KPU berupaya meminimalisir pemilih ganda.(Ant)

Pewarta: Gatot Priadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013