Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka pendaftaran calon pasangan wali kota-wakil wali kota Jambi periode 2013-2018 dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
"Penerimaan pendaftaran resmi dibuka pada 12 Maret 2013 dan berakhir 18 Maret 2013," kata Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi di Jambi, Rabu.
Menurut Ratna, pembukaan pendaftaran sesuai dengan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 02/kpts/KPU.Kota-005.435384/2013 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Jambi Nomor 01/kpts/KPU.Kota-435384/2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan wali kota-wakil wali kota Jambi Tahun 2013.
Dalam keputusan tersebut, lanjut Ratna, telah diagendakan penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon (balon) khusus bagi kandidat yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Masing-masing parpol diberi waktu sepekan untuk mendaftarkan jagoannya ke KPU setempat.
Kemudian, parpol yang mendaftarkan calon kepala daerah wajib memenuhi tata persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan lembaga penyelenggara pemilu setempat tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pada Pilwako 2013 dan aturan tentang penetapan jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon pada Pilwako 2013.
Selanjutnya, berkas pendaftaran dibuat dalam tiga rangkap. Satu rangkap berkas asli dan dua rangkap berkas fotocopy yang dimasukan dalam map berbeda. Masing-masing nama bakal pasangan calon ditulis dengan huruf kapiltal, termasuk juga nama parpol atau gabungan parpol pengusung.
"Berkas pendaftaran wajib diserahkan langsung oleh bakal pasangan calon. Tidak boleh diwakilkan," kata Ratna lagi.
Ia berharap, kepada bakal pasangan calon maupun parpol atau gabungan parpol pengusung untuk dapat melengkapi keseluruhan persyaratan. Apabila tidak, KPU dapat menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas pendaftaran.
Meskipun demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi kandidat atau tim suksesnya untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang diperlukan hingga masa pendaftaran ditutup pada 18 Maret 2013 pukul 16.00 WIB.
Mengenai syarat dan ketentuan lain, baik bakal pasangan calon maupun parpol atau gabungan parpol dapat menghubungi pihak KPU setempat atau dapat mengakses langsung melalui situs resmi KPU Kota Jambi dengan alamat www.kpu-jambikota.go.id.(Ant)