Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 535 calon anggota legislatif yang akan berebut suara masyarakat dalam pemilu legislatif di Kota Jambi, diwajibkan bebas dari narkoba.
Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi saat dikonfirmasi di Jambi, Kamis, menjelaskan, pernyataan bebas narkoba dan tak pernah dipidana penjara diatas lima tahun merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi para caleg.
"Seluruh caleg wajib bebas narkoba dan KPU Kota Jambi siap menerima laporan dari masyarakat jika ada dugaan caleg yang pernah mengkonsumi narkoba," ujarnya.
Ratna menambahkan, para calon legislator ini bisa mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, dokter Puskesmas atau mengikuti tes bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Ia menegaskan, bila belakangan hari ketahuan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menyatakan bebas narkoba merupakan surat keterangan "dibayar" atau berlainan dengan fakta sebenarnya maka dokter ataupun rumah sakit akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
KPU Kota Jambi juga akan melakukan proses verifikasi terhadap berbagai surat keterangan yang dikeluarkan. Jika isi surat itu berbeda jauh dengan fakta maka akan diberikan sanksi.
Saat ini, kata Ratna, KPU Kota Jambi tengah berkonsentrasi untuk melakukan persiapan pelaksanaan debat kandidat para calon wali kota yang direncanakan akan digelar pertengahan Juni.
Pilkada Kota Jambi yang diikuti empat pasangan akan digelar pada akhir Juni 2013.(Ant)