Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Narkoba Polres Sarolangun, Jambi, akhirnya menetapkan Jenni Hendra, PNS Satpol Pamong Praja Pemkab Sarolangun, sebagai karena tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Sementara dua PNS lainnya yang ditangkap bersama Jenni harus menjalani proses rehabilitasi, yaitu Ade, PNS di BKP2D dan Fakhrurozi, PNS Kantor Pelayanan Data Elektronik (PDE).

Menurut Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Jason Hutagaol, Kamis, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, hanya Jenni Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui menyediakan tempat dan menguasai barang haram tersebut.

"Ade dan Fakhrurozi dikenai proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Jambi. Pertimbangannya, keduanya hanya menyalahgunakan dan proses rehab sudah sesuai aturan," katanya.

Pelaku Jenni Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat engan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Psikotropika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan.

"Meski begitu, kita terus melakukan penelusuran sumber barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada PNS lain yang mengkonsumsi shabu-shabu," jelasnya.

Jason juga meminta peran serta masyarakat agar pro aktif memberikan laporan bila mengetahui ada warga ataupun PNS yang melakukan pesta narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya.

Beberapa hari lalu, Sat Narkoba Polres sarolangun berhasil meringkus tiga PNS di lingkungan Pemkab Sarolangun yang ketahuan mengkonsumsi shabu-shabu di sebuah warnet di Kota Sarolangun.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013