Jambi (ANTARA Jambi) - Petugas Sat Narkoba Polres Sarolangun, Jambi, berhasil membekuk pasangan suami-istri, Zainuddin dan Rita, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Data yang berhasil dirangkum, Senin, kedua pelaku pasangan suami-isteri (pasutri) itu berhasil ditangkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Jason Hutagaol, berbekal informasi ini, petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk pasutri tersebut, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya ditangkap di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) KM 1, persisnya di depan Taman PKK Kelurahan Pasar, Kota Sarolangun. Saat diringkus, Zainuddin dan Rita tak dapat mengelak lagi dan langsung digelandang ke Polres Sarolangun.
"Keduanya tertangkap berawal dari info yang menyebutkan ada warga yang membawa sabu-sabu dari Jambi menuju Sarolangun," ujar Jason.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh dan keduanya ditangkap setelah diintai serta dikuntit petugas Sat Narkoba Polres Sarolangun.
Ia menjelaskan, saat diringkus, pasutri ini membawa mobil Avanza bernopol B 8721 RG berwarna silver yang sudah dicurigai petugas. Polisi pun langsung menghentikan mobil tersebut dan menggeledah seisi mobil termasuk seluruh awak penumpang.
"Hasilnya, ketika penggeledahan ditemukan satu paket kecil yang disinyalir sabu-sabu. Barang ini disembunyikan diikat pinggang tersangka Zainuddin," katanya.
Jason menjelaskan, sabu-sabu tersebut seberat 0,9 gram dan petugas juga mengamankan tiga bungkus plastik bening merk Zip In, satu bungkus pipet berwarna pink, satu unit ponsel serta paket sabu seberat 48 gram.
"Ditemukan juga dua pirek kosong, satu pirek yang telah berisikan sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp4,8 juta serta satu buah pil ekstasi," jelas Jason.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ant)